Artikel ini telah dilihat : 724 kali.
DPRD Kaltim

Nidya Ajak Orang Tua Agar Awasi Anak Terhindar Narkoba

Samarinda,Natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (15/4/2023).

Nidya Listiyono mengatakan penyalahgunaan narkotika adalah masalah yang sangat serius dan memprihatinkan di Indonesia. Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan generasi muda, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi perekonomian dan keamanan nasional.

Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 meningkat 1,80 persen. Angka tersebut terus meningkat di tahun berikutnya menjadi 1,90 persen. Secara umum terjadi penurunan prevalensi di wilayah pedesaan. Namun begitu, kata Nidya upaya pencegahan perlu dilakukan oleh semua elemen masyarakat.

“Dalam beberapa tahun terakhir, penyalahgunaan narkotika di Indonesia terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda. Indonesia masih darurat narkoba. Oleh karena itu, perlu sinergi untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia,” ujarnya.

Nidya juga menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 adalah upaya pemerintah daerah untuk membantu pemerintah pusat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Perda ini juga memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan dalam hal penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

Perda ini juga memberikan kebijakan untuk memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika. Kebijakan ini dilakukan melalui tiga program utama, yaitu program pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Ia juga berharap bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 dapat membantu memerangi peredaran narkotika di Kalimantan Timur dan Indonesia pada umumnya.

“Ini butuh peran aktif semua pihak, terutama para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak Kita harus melindungi generasi muda kita dari bahaya narkotika dan membantu mereka untuk menjadi generasi yang sehat dan berkualitas,” pungkasnya.

Sosialisasi perda kali ini menghadirkan narasumber Kepala Bagian Umum BNNP Kalimantan Timur Andi Paisah.

Andi Paisah memaparkan perilaku berisiko menyalahgunakan narkoba serta dampak dari penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan manusia.

Selain itu, ia juga menjabarkan langkah preventif mememerangi narkoba, mulai dari sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, rehabilitasi bagi pecandu narkoba dan korban, peningkatan upaya terapi melalui pencegahan yang terprogram, penegakan hukum yang efektif serta waspada dan ungkap modus jual beli narkoba.

“Diharapkan berpartisipasi aktif sinergi bersama mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tandasnya.

Related posts

Kekurangan Guru dan Fasilitas, Pendidikan di Kaltim Butuh Perhatian Serius

Aminah

M Udin Desak Bukti Kepemilikan Tanah dalam Kasus Ganti Rugi Outer Ringroad IV

ericka

Sutomo Jabir Dorong Perbaikan Sarpras Sekolah yang Belum Merata

Laras