Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Aktivitas jual beli hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha tahun ini sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bahkan harus mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan jual beli hewan kurban tersebut.
Surat Edaran (SE) Nomor 524/520/DKP3.5 yang dikeluarkan Wali Kota Neni secara khusus membahas pelaksanaan kegiatan kurban di masa pandemi Covid-19.
Edaran itu mengatur kegiatan jual beli hewan kurban di masa pandemi ini mewajibkan penjual dan pembeli mematuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya melakukan physical distancing atau menjaga jarak.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (DKP3) Bontang Eddy Forest pada Jumat, (17/7/2020) melalui pesan whatsapp.
Selain itu, jelas Eddy Forest, kegiatan jual beli hewan kurban harus memiliki batas waktu. Jarak antara satu dengan yang lainnya minimal satu meter. Kemudian, fasilitas cuci tangan harus mudah diakses. Penjual juga harus mengatur letak pintu masuk dan pintu keluar.
“Lebih bagus lagi apabila penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring,” kata Eddy.
Dia juga mengingatkan penjualan hewan kurban harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin atau sudah melapor ke instansi terkait.
“Jadi penjual harus memperhatikan tempat berjualan hewan kurban mereka,” tegasnya.
Tak hanya itu, penjual maupun pembeli harus menggunakan alat pelindung diri, minimal berupa masker selama di tempat berjualan, serta menggunakan pakaian lengan panjang.
Mereka juga harus menggunakan sarung tangan sekali pakai saat melakukan pembersihan, seperti saat menangani kotoran hewan kurban.
“Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir. Namun bisa juga menggunakan hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70%,” pungkasnya.