Hukum

Nekat Mencuri Demi Menginap di Hotel Berbintang

Samarinda,Natmed.id – Residivis kasus pencurian berinisial Syd (23) pada Selasa (12/10/2021) lalu berhasil diringkus Anggota Polsek Samarinda Seberang.

Ditangkapnya Syd karena telah melakukan tindak pencurian, dan saat diinterogasi oleh polisi ia mengaku hasil curiannya dipakai untuk hura-hura.

Syd mengaku bahwa dirinya sering menghabiskan hasil curiannya untuk menginap di hotel berbintang dan membeli narkoba.

Selain itu, menurut pengakuannya, ia sempat bekerja di salah satu toko plastik di Kota Samarinda. Namun karena pandemi Syd pun terkena pengurangan karyawan.

“Cuma tiga bulan kerja, karena tidak kerja lagi dan ingin senang-senang tapi tidak ada uang, ya kembali lagi mencuri,” ucap Syd, Sabtu (16/10/2021).

Sementara itu, Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Seftriadi membeberkan, tersangka sudah pernah melakukan kejahatan serupa pada 2016-2017 lalu.

Namun, pelaku tidak diproses hukum lantaran korbannya memaafkan pelaku dengan mencabut laporannya.

“Kali ini kita selidiki lagi, ternyata dia juga pernah mencuri pada Oktober 2019 di lokasi yang sama (Jalan Ciptomangunkusumo),” ungkapnya.

Dengan modus pencuriannya mengincar rumah-rumah yang pintu dan jendelanya terbuka, dan penghuninya terlelap.

Sementara untuk kasus pencurian kali ini, Dedi Seftriadi menambahkan, uang hasil mencuri tersangka sudah dihabiskan untuk membeli sebuah handphone dan untuk hura-hura.

“Kita masih mengembangkan di mana saja tersangka ini mencuri. Karena pernah juga melakukan pencurian di Sungai Kunjang dan Samarinda Kota,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Syd akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Related posts

Cegah Kekerasan Seksual, Menag Lakukan Investigasi di Lembaga Pendidikan Agama

Phandu

Kejagung Hentikan Tiga Perkara di Sulsel

Aditya Lesmana

BNNP Kaltim Beberkan Sepanjang Tahun 2021, Kasus Narkoba Diperankan Anak di Bawah Umur

Febiana

You cannot copy content of this page