Pemkot Samarinda

Mulai 1 Agustus, Area Parkir Taman Samarendah Pindah ke Museum Samarinda

Samarinda, Natmed.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu menyatakan bahwa pengalihan area parkir dari Taman Samarendah ke kawasan Museum Samarinda mulai berlaku 1 Agustus 2024.

Kebijakan itu bertujuan mengatasi masalah parkir liar dan pungutan liar yang sering terjadi di kawasan taman yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Samarinda Kota tersebut.

Selama ini, parkir ilegal dan pungutan liar kerap dialami pengunjung Taman Samarendah. Kedatangan warga ke salah satu lokasi favorit di Kota Samarinda itu untuk melakukan berbagai aktivitas. Hal ini, seperti joging, rekreasi keluarga, dan berkumpul bagi para anak muda.

Para juru parkir liar sering mengarahkan pengunjung untuk parkir di area bundaran Taman Samarendah, meski sudah ada rambu larangan parkir yang jelas di sana.

Maka, dengan pengalihan area parkir tersebut diharapkan dapat meningkatkan ketertiban di jalan sekitar Taman Samarendah. Selain itu, juga mampu menghapus praktik pungutan parkir tidak resmi.

“Mulai tanggal 1 Agustus nanti, kami akan mengalihkan tempat parkir di Taman Samarendah ke museum yang berdekatan,” ungkapnya saat melakukan peninjauan di Taman Samarendah, Sabtu (20/7/2024) malam.

Setelah area parkir pindah ke kawasan museum, pihak Dishub bakal memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir. Upaya yang dilakukan dengan menggunakan sistem gate parking dan penerapan pembayaran nontunai dalam pengelolaannya.

“Kami menegaskan mulai hari ini Taman Samarendah menjadi daerah bebas parkir. Kami memohon kerjasama dari seluruh warga Samarinda untuk tidak membayar parkir mulai dari hari ini hingga tanggal 1 Agustus mendatang,” ucap Manalu.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan tidak ada lagi komplain dari masyarakat atas kegiatan parkir liar dan pungutan liar. “Kalau ada yang melakukan pungutan lebih atau tidak sesuai aturan, itu termasuk pungli,” tambah Manalu.

Manalu juga menegaskan bahwa mulai 1 Agustus, area Taman Samarendah harus bersih dari aktivitas parkir. “Jadi mulai 1 Agustus nanti tidak ada lagi yang parkir 24 jam di Taman ini. Semua akan dialihkan ke museum,” tutupnya.

Dishub Kota Samarinda mengajak seluruh warga untuk mendukung kebijakan baru ini demi menciptakan kota yang lebih tertata dan bebas dari praktik pungutan liar.

Related posts

Setelah Taman Lalu Lintas, PT Pertamina Siap Kolaborasi Lain dengan Pemkot

Laras

Andi Harun Ambil Langkah Tegas Tutup Akses Jembatan Mahkota II

natmed

Kenang Sejarah, Jajaran Forkompimda Ziarah ke Makam Pendiri Samarinda

Laras