Samarinda, Natmed.id – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus gadai berantai yang melibatkan lebih dari satu pelaku. Satu orang pelaku berinisial BA (32) berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini bermula ketika korban EW (38) melaporkan mobil miliknya, Nissan March warna merah dengan nomor polisi KT 1807 MW, tidak kembali setelah digadaikan kepada BA melalui perantara berinisial E. Mobil tersebut awalnya digadaikan dengan nilai Rp6 juta untuk kebutuhan biaya pengobatan istri korban pada 14 Juni 2025.
Namun, dua minggu kemudian saat korban hendak menebus mobilnya, kendaraan itu sudah berpindah tangan kepada seseorang berinisial N, yang menerima mobil tersebut sebagai jaminan atas utang pribadi BA.
“Jadi mobil itu berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dari pengakuan pelaku, kendaraan telah digadaikan kembali kepada orang lain,” kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam saat dikonfirmasi, Minggu 5 Oktober 2025.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat. BA berhasil ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, pada Jumat 3 Oktober 2025.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai, Lok Tuan, Bontang Utara, pada dini hari keesokan harinya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dikembangkan karena ada dua orang lain yang turut terlibat dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Aksarudin.
Polisi memastikan kasus ini murni tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Selain melakukan proses hukum terhadap pelaku, Aksarudin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama yang tidak disertai bukti sah.
“Kami mengingatkan warga agar setiap transaksi, terutama terkait aset seperti kendaraan, dilakukan melalui jalur resmi dan disertai dokumen lengkap. Jangan mudah percaya pada perantara atau kesepakatan lisan,” pungkasnya.
