Politik

Menanti Sertifikat Layak Fungsi, Terowongan Samarinda Belum Pasti Bisa Dilalui Lebaran 2026

Teks: Komisi III DPRD Kota Samarinda Sidak Ke Proyek Terowongan Samarinda, Dari Jalan Sultan Alimuddin hingga Jalan Kakap, Senin 2/3/2026. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Harapan warga Kota Samarinda untuk menggunakan terowongan penghubung Jalan Sultan Alimuddin (Inlet) dan Jalan Kakap (Outlet) masih dibayangi ketidakpastian.

Teks: Komisi III Sidak Terowongan Samarinda Jl.Sultan Alimuddin yang Diusulkan Mendapat Tambahan Dana Penanganan Longsor Rp90 Miliar, Senin,2/3/26 (Natmed.id/Aminah)

Meski progres fisik dilaporkan telah mencapai 100 persen, jalur bawah tanah ini belum mengantongi izin operasional akibat adanya perubahan regulasi yang lebih ketat di tingkat pusat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar usai inspeksi mendadak (sidak) pada Senin 2 Februari 2026, mengungkapkan bahwa kendala utama saat ini bukan lagi pada konstruksi, melainkan pada pemenuhan administrasi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang dikeluarkan oleh Komite Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

“Per 31 Desember 2025 ada perubahan mengenai SOP untuk pengajuan di KKJTJ. Sekarang harus ada dokumen-dokumen tambahan untuk mendapatkan SLF. Jadi tidak lagi uji kelayakan biasa, ada penambahan syarat yang cukup krusial,” ujar Deni di lokasi sidak.

Deni menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah harga mati. Meskipun dewan mendorong agar terowongan ini bisa segera dinikmati, prosedur keamanan tidak boleh dilangkahi.

Pihaknya kini menanti kejelasan dari Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana mengenai berapa lama tahapan sidang di KKJTJ akan berlangsung.

“Kami berharap di Lebaran ini nanti setidaknya bisa dilakukan uji coba. Tapi kuncinya, terowongan ini tidak mungkin dilalui kalau tidak mengantongi SLF. Kita ingin pastikan ini aman dan safety bagi masyarakat Samarinda,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Samarinda Hendra Kusuma menyatakan bahwa secara fisik bangunan sudah diselesaikan pada Desember 2025. Namun, saat ini status proyek masih dalam masa pemeliharaan oleh pihak penyedia jasa (kontraktor).

Ia menekankan bahwa investigasi terhadap penyebab kerusakan atau penurunan tanah di masa lalu masih terus berjalan agar tidak terjadi kegagalan struktur di masa depan.

“Jangan sampai nanti diperbaiki, kembali lagi karena tidak ketemu sebabnya. Secara fisik sudah selesai 100 persen di Desember, tapi sekarang masih dalam tanggung jawab penyedia untuk masa pemeliharaan,” jelas Hendra.

Related posts

Gerindra dan Annur Tolak UU Cipta Kerja

natmed

DPD RI Bentuk BULD Guna Tingkatkan Peran Perda

natmed

Hari Sumpah Pemuda, Andi Faiz Tetap Ingatkan 3M

natmed