Bontang, Natmed.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menerima aduan orang tua murid terkait sekolah yang menjual buku lembar kerja siswa (LKS).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Saparudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (6/8/2021).
“Kami masih menerima laporan terkait sekolah yang menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada murid. Laporannya tidak terlalu banyak, tapi tidak sedikit juga,” kata Saparudin.
Perlu diketahui, larangan untuk tidak menambah beban orang tua murid selama pandemi, sudah tertuang dalam edaran Dikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021.
Tidak hanya itu, orang tua murid juga biasanya melaporkan sekolah yang mengharuskan membeli seragam dengan alasan keperluan belajar mengajar. Orang tua murid juga secara terpaksa harus membeli LKS atau seragam tersebut, karena takut pembelajaran akan terganggu.
“Untuk hal itu kita sudah dilarang. Karena ekonomi kita juga sedang tidak baik,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar orang tua sesekali melakukan protes atau melapor secara intens. Apalagi dasar jual beli saat pandemi juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan proses pembelajaran siswa.
Pihaknya menambahkan tertuang dalam surat Disdikbud tiga poin penting yang harusnya dapat dipatuhi oleh setiap sekolah. Pertama, dilarang melakukan penjualan buku, bahan ajar, dan LKS di sekolah, baik melalui komite sekolah, guru dan koperasi.
Selanjutnya yang kedua, apabila sekolah ingin memberikan buku dan LKS pada siswanya dapat dianggarkan melalui dana BOSnas maupun BOStk. Terakhir, pihaknya menegaskan, pada saat pandemi Covid-19 sekolah dilarang membebani orang tua siswa dalam hal pembelian bahan ajar dan LKS.
“Seharusnya sekolah mematuhi aturan yang tertera dalam surat ini. Ke depan akan kami akan tindak lanjuti,” tandasnya.