Samarinda, Natmed.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali digelar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Mashari Rais di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Gang Agus Darmawan, Jumat (12/11/2021).
Sosialisasi kali ini terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Mashari Rais menjelaskan Perda tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum demi mendapat akses keadilan.
Mashari Rais menyampaikan ketika ada masyarakat yang mendapatkan masalah hukum sebaiknya dilakukan konsultasi terlebih dahulu, artinya konsultasi yang mempunyai wewenang hukum.
“Jadi kalau mendapatkan masalah hukum sebaiknya kan dikonsultasikan dulu dengan yang punya wewenang hukum. Jangan sampai dia membabi buta. Dia tidak mengerti hukum,” ucapnya saat memberikan informasi ke awak media.
Melihat antusias masyarakat, Mashari Rais sangat gembira. Karena masih banyak masyarakat yang tidak mengerti terkait bantuan hukum, karena itu perlu diedukasi.
Syarat-syarat bantuan hukum, di antaranya, surat keterangan tidak mampu dan BPJS. Setelah itu akan dikirim ke lembaga bantuan hukum.
“Syaratnya, adalah orang yang betul-betul tidak mampu itu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari RT sampai kelurahan dan BPJS. Itulah masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum,” terangnya.
Mashari Rais berharap, sosialisasi ini berguna bagi masyarakat.