Samarinda, Natmed.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur berencana memperpanjang masa kerjanya hingga akhir 2025. Langkah ini diambil setelah melihat kompleksitas pembahasan dan banyaknya aspirasi dari kabupaten/kota yang harus diakomodasi.
Ketua Pansus Pendidikan Sarkowi V Zahry menyebut masa kerja pansus seharusnya berakhir pada November 2025. Namun, perkembangan terakhir membuat dewan mempertimbangkan tambahan waktu satu bulan.
“Intinya kita melakukan evaluasi kerja Pansus Pendidikan karena minggu ketiga November ini masa kerja sudah berakhir. Namun, melihat kompleksitas dan aspirasi dari kabupaten/kota, kita rencanakan perpanjangan selama satu bulan,” ucapnya, Jumat 19 September 2025.
Meski kewenangan pendidikan dasar dan menengah pertama berada di kabupaten/kota, ranperda ini dinilai tetap harus sinkron dengan kebijakan provinsi. Sarkowi menilai provinsi tidak bisa abai karena pendidikan tingkat SD dan SMP tetap menyangkut rakyat Kaltim.
“Pendidikan yang ditangani kabupaten/kota itu SD dan SMP. Tetapi kita tidak bisa menutup mata, karena rakyat yang bersekolah itu adalah rakyat Kalimantan Timur. Maka provinsi juga harus hadir memberi dukungan,” lanjutnya.
Untuk memperkaya isi ranperda, pansus akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan praktisi pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi profesi. Tujuannya agar regulasi yang lahir benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ranperda diproyeksikan mengatur secara menyeluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peran pendidik, pemerataan akses, hingga keberpihakan pada sekolah swasta dan madrasah di bawah Kementerian Agama.
“Selama ini ada anggapan perhatian hanya ke sekolah negeri saja. Padahal kita punya SMA/SMK swasta, juga sekolah-sekolah di bawah Kemenag. Apapun bentuknya, kita harus hadir dalam peningkatan SDM di lembaga tersebut,” jelas Sarkowi.
Selain soal teknis, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan juga disiapkan untuk memperkuat dasar hukum berbagai program yang sudah berjalan di Kaltim, termasuk program bantuan perguruan tinggi atau Gratispol. Sarkowi menilai perda akan menjadi cantolan regulasi bagi peraturan gubernur (pergub) yang selama ini menjadi payung kebijakan.
“Kita ingin ke depan perda ini bisa menaungi pergub yang ada. Jadi otomatis nanti semua program yang berjalan, seperti Gratispol, harus memiliki cantolan regulasi berupa perda,” ujarnya.
Keberadaan pergub memang bisa menjawab kebutuhan secara cepat. Namun, agar pelaksanaan program pendidikan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, perda diperlukan sebagai payung utama. Setelah perda terbentuk, lanjutnya, bukan tidak mungkin muncul aturan turunan lain yang memperkuat berbagai inisiatif pendidikan, tidak hanya soal Gratispol.
Ia menekankan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan harus menyeluruh, sinkron dengan kewenangan kabupaten/kota, sekaligus menjadi fondasi kebijakan pendidikan daerah yang adil dan berkelanjutan.