Samarinda,Natmed.id – DPRD Kota Samarinda menerima kunjungan kerja DPRD Kota Bontang di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/3/2023).
Dalam kunjungan tersebut membahas pembentukan inventarisasi peraturan daerah (Perda) termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengungkapkan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif yakni Perda berkenaan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut legislator PPP itu, aturan ini adalah ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat bahwa pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tapi berubah menjadi PBG.
“Ya kami kedatangan anggota DPRD Kota Bontang, kami membahas tentang perda. mereka juga bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda, Kami sampaikan tidak begitu efektif pelaksanaan PBG ini untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah,” ungkap anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda ini.
Menurutnya, rekomendasi PBG dapat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda. Sementara penerbitan PBGnya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda.
Lebih lanjut menurutnya permasalahan Propemperda di Kota Samarinda dengan kota lain hampir sama. Ada beberapa perda yang perlu penyesuaian dengan Omnibus Law.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang Nursalam mengatakan ingin mempelajari proses inventarisasi perda yang sudah tidak efektif di Kota Samarinda.
Selain itu, pihaknya sedang menggodok perda yang perlu menyesuaikan dengan ketentuan peraturan diatasnya terutama kaitannya dengan Omnibus Law (UU Cipta Kerja).
“Di Kota Bontang, banyak sekali perda yang perlu diperbaharui. Ada juga yang harus menyesuaikan UU Omnibus Law,” tuturnya.
Lebih lanjut menurutnya, perda PBG yang telah disampaikan DPRD Kota Samarinda merupakan pekerjaan yang sedang dibahas di meja Bapemperda DPRD Kota Bontang.
“Lalu berkenaan dengan tindak lanjut dari perda kalau tidak ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (perwali) akan menjadi peraturan mandul,” ungkap politisi Golkar ini.
Misal, Perda tentang keuangan daerah berkenaan dengan aturan pemerintah pusat terbaru yakni UU Nomor 1 tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), maka perlu daerah untuk menyesuaikan aturan.
“Sehingga mandatori dari HKPD yang harus dibuat atau perda harus disesuaikan di daerah,” tandasnya.