Samarinda, Natmed.id – Tarik-menarik hak atas lapak Pasar Pagi pascarevitalisasi membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda turun mengawal proses penataan.
Di tengah perbedaan klaim antara pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan pedagang penyewa aktif, data kondisi pasar sebelum revitalisasi dijadikan dasar pembagian kios.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan Pemerintah Kota Samarinda melalui dinas terkait sebenarnya telah memiliki data lengkap Pasar Pagi sebelum direlokasi, mulai dari jumlah kios, pemilik SKTUB, hingga penyewa aktif.
“Data awal itu ada di dinas. Ada data penyewa, pemilik SKTUB dan jumlah kiosnya. Tinggal dicocokkan supaya tidak ada kejanggalan,” kata Iswandi usai rapat hearing bersama pedagang pada Selasa 3 Februari 2026 di DPRD Kota Samarinda.
Penataan lapak dilakukan melalui dua tahapan. Tahap pertama telah ditetapkan dan tidak dapat diubah, namun tetap berada dalam pengawasan DPRD agar prosesnya berjalan transparan dan tidak terjadi penyimpangan.
“Tahap pertama sudah berjalan dan tidak bisa diutak-atik. Yang kami lakukan memastikan prosesnya bersih,” ujarnya.
Persoalan utama muncul pada tahap kedua, ketika jumlah kios yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah pemilik SKTUB dan pedagang penyewa aktif. Dari perhitungan sementara, kekurangan lapak di Pasar Pagi mencapai sekitar 280 kios.
“Di tahap ini, dinas harus memastikan kebijakan yang adil. Mana penyewa yang benar-benar berdagang sebelum revitalisasi dan mana pemilik SKTUB yang telah menyelesaikan hak dan kewajibannya,” jelas Iswandi.
Iswandi juga meminta agar kebijakan yang diambil tidak memicu konflik antarpedagang. Ia mengingatkan penggunaan narasi yang mempertentangkan penyewa dengan pemilik SKTUB justru berpotensi memperkeruh situasi.
“Kita harus menghindari bahasa yang mengadu domba. Pemerintah kota sedang mencari titik temu yang masuk akal dan adil bagi kedua belah pihak,” katanya.
Terkait temuan adanya pedagang yang sebelumnya menguasai hingga enam kios, Iswandi menyebut pembagian ulang dilakukan karena keterbatasan lapak dan status keaktifan kios.
“Ada yang sebelumnya enam kios, sekarang hanya mendapatkan empat karena sisanya dianggap tidak aktif. Ada juga yang tiga kios, mendapatkan satu atau dua. Ini soal pembagian proporsional, bukan bagi rata,” ujarnya.
Menurut Iswandi, keadilan dalam penataan lapak tidak selalu berarti setiap pedagang memperoleh jumlah kios yang sama, melainkan disesuaikan dengan data awal, aktivitas berdagang, dan kewajiban yang telah dipenuhi.
“Kalau kiosnya mencukupi, persoalan ini tidak akan muncul. Tapi karena jumlahnya terbatas, kebijakannya harus benar-benar berbasis data,” tandasnya.
