National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Langkah Menkumham untuk Memulihkan Ekonomi Nasional

Samarinda,Natmed.id – Guna pemulihan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna H Laoly melakukan kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan dan seminar Kemudahan Berusaha terhadap para pelaku ekonomi di Kalimantan Timur, Jumat (29/10/2021).

Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan dihadiri Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian, Gubernur Kaltim H Isran Noor, Kakanwil Kemenkumham Kaltimtara Sofyan, Kepala UPT se-Kaltimtara, pimpinan perbankan, para pelaku ekonomi kecil menengah serta kementerian terkait.

Yasonna menjelaskan kegiatan sosialisasi Perseroan Perorangan tersebut merupakan bentuk badan hukum yang luar biasa, karena hanya Indonesia yang punya.

Ia juga mengatakan untuk pendaftaran sangat mudah. Para pendaftar cukup melakukan registrasi secara online melalui website Administrasi Hukum Umum (AHU). Bahkan formulir tidak perlu menggunakan akta notaris, sehingga dengan keluarnya sertifikat sudah bisa dianggap legalitas untuk badan usaha perseroan.

Yasonna mengungkapkan untuk saat ini Indonesia sedang diterpa krisis moneter dimana lebih dari 60 juta pelaku UMKM terdampak.

“Maka dari itu kita harus hadir di tengah-tengah UMKM dan UKM untuk membantu menopang. Sebelum Perseroan Perorangan ini launching di Bali, kita sudah melakukan sosialisasi awal tentang ini dan mudahan dapat terbantu,” ucapnya.

Yasonna menambahkan pandangan buruk masyarakat terhadap UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 itu salah. Justru UU tersebut sangat membantu masyarakat ikut menjadi pelaku pengembangan ekonomi nasional.

“Dengan demikian kami harap agar pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha kiranya segera mendaftar, dan sejak launching tanggal 8 Oktober 2021 lalu, sudah lebih dari 1.150 orang yang mendaftar,” katanya..

Di tempat yang sama, Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly adalah kunci keberhasilan dalam menjaga, mempertahankan dan memperjuangkan harkat martabat bangsa.

“Ketika pemenangan arbitrase internasional terkait masalah Churchill Mining, beliau adalah orangnya,” ujarnya.

Isran mengatakan hal tersebut merupakan peristiwa terbesar bangsa Indonesia dalam menghadapi arbitrase. Selama empat kali berperkara arbitrase, Indonesia selalu kalah dan membayar denda, namun di kepemimpinan Menkumham Yasonna H Laoly, arbitrase kelima, Indonesia berhasil memenangkannya.

“Tidak tanggung-tanggung 2 miliar USD, walau akhirnya diturunkan,” ucapnya.

Isran menjelaskan Ini adalah sebuah flashback prestasi yang pernah dihadapi, bagaimana permainan dunia internasional dalam berbisnis.

“Ini masih akan terjadi, namun bagaimana kita bisa melakukan bisnis secara meluas. Kalau nanti misalkan para pengusaha Perseroan Perorangan yang akan melakukan kerja sama bisnis dengan pengusaha dunia internasional, harus diantisipasi,”ujarnya.

“Bahkan tidak sedikit kita menghentikan dan membatalkan BIT ketika bertarung dengan Churchill Mining Bailey Investment Treaty. Karena pada saat dibuat itu kita tidak teliti dalam mempelajari berbagai macam item atau permasalahan,” pungkasnya.

Related posts

Klub Pertama Terima Sertifikat Merek, Nama Borneo FC Tak Bisa Digunakan Orang Lain

Muhammad

Pemerintah Gencar Bahas Pembaruan Hukum Antikorupsi di Konferensi Hukum Nasional

Intan

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Tinjau Perbatasan Nunukan Untuk Pastikan PLBN Sesuai SOP

Intan