Samarinda,Natmed.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Hj Laila Fatihah menilai Pertamini alias pom mini yang bertebaran bagai jamur di musim hujan tergolong ilegal.
“Pertamini itu badan usaha yang tidak punya izin usaha niaga umum, sehingga solusi kami mendorong Pertamina memperbanyak SPBU mini di daerah,” kata Laila Fatihah, Senin (2/8/2021).
Pom mini ilegal yang beroperasi di Samarinda jumlahnya sekarang diperkirakan mencapai 125 unit. Ini harus menjadi perhatian mengingat dampak yang ditimbulkan bisa sangat berbahaya.
“Masyarakat menghawatirkan terjadi ledakan karena tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur),” tambah Laila Fatihah.
Dari dinas sendiri yaitu Dinas Perdagangan tidak bisa melakukan penindakan.
Kemudian Dinas Perdagangan juga meminta turunan aturan berupa surat dari kementerian terkait untuk menjadi dasar melakukan penindakan. Atas itu selanjutnya bisa dibuat peraturan daerah atau peraturan wali kota.
“Kalau dari DPRD kan hanya jembatan untuk menyampaikan yang menjadi keluhan atau aspirasi masyarakat,” imbuhnya.
Tetapi sampai saat ini dari Pertamina sendiri belum memberikan tembusan. Pertamina untuk sektor Kaltim hanya mengirimkan via whatsapp dan itu dianggap tidak resmi.
Seharusnya ada surat resmi sendiri dari kementerian terkait, kemudian turunannya dari Pertamina dengan tembusan ke DPRD atau dinas terkait lainnya.
Yang jelas saat ini Satpol PP hanya bisa menindak jika bangunan pom mini diletakkan di atas parit.
“Sebatas itu saja,” ucap Laila.
Laila mengaku kesal karena terkesan ada pembiaran untuk masalah pom mini ini.
“Kami minta dengan sangat kepada Pertamina untuk follow up dan menindaklanjuti RDP kemarin,” tegas Laila.