National Media Nusantara
Pemkot Bontang

Bagaimana Pelaku UMKM Dapat BPUM, Begini Caranya

Bontang,Natmed.id – Guna mendukung pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tengah PPKM Level 4, pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Koperasi Diskop-UKMP Bontang, Yusran. Pendaftaran akan dibuka mulai 4-6 Agustus 2021 mendatang dengan tenggang waktu selama sepekan.

Hal ini bertujuan menekan titik kumpul masyarakat. Oleh karena itu pendaftar diwajibkan melengkapi berkas dan menyetor ke kantor pos.

“Kita evaluasi terkait teknis pendaftarannya, biar tidak terjadi titik kumpul masyarakat,” kata Yusran,” Senin (2/8/2021).

Adapun, alamat pendaftaraan tetap dilakukan oleh Tim Pokja BPUM UKM Center, tepatnya di Jalan MT Haryono, Bontang Baru.

Sementara itu, calon pendaftar wajib melengkapi persyaratan yang ditetapkan, seperti 1 lembar foto copy KTP, 1 lembar Foto copy KK, 1 lembar foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB), 1 lembar foto copy ijin usaha.

“Dibutuhkan 2 lembar foto berwarna, 1 lembar foto tempat usaha dan 1 lembar foto produk atau barang usaha,” terangnya.

Syarat itu diberlakukan guna menghindari pelaku usaha fiktif dokumen harus ditandatangani dan distempel oleh ketua RT setempat.

Perlu diketahui, alokasi dana untuk penyaluran BPUM pada kuartal III 2021 sebanyak Rp3,6 triliun. Anggaran tersebut dapat menyerap 3 juta peserta baru dengan target pemberian bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM.

Related posts

Rp200 Juta dari Pemkot Bontang untuk Korban Bencana Sulbar

natmed

Pemkot Bontang Tunggu Instruksi Gubernur Soal Santunan Kematian

Aditya Lesmana

Tahun Kedua Covid-19, Upacara 17 Agustus di Bontang Digelar Secara Virtual

Aditya Lesmana