Samarinda, Natmed.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengaku kurang setuju tentang aturan pemberlakukan surat vaksin saat memasuki mal seperti telah dilakukan di beberapa daerah.
Hal itu disampaikannya kepada awak media, Selasa (10/8/2021). Menurutnya, orang-orang yang menunjukkan sertifikat vaksin belum tentu benar-benar terjamin kesehatannya.
Karena masa inkubasi itu 10 hari. Bisa jadi di hari lainnya dia kembali terpapar meski bisa menunjukkan kartu vaksin.
“Nah apalagi jaman modern seperti ini apa saja bisa dilakukan manusia. Seperti pemberitaan yang beredar adanya pemalsuan surat vaksin dan PCR,” ucap Laila di ruang kerjanya.
Menurutnya saat seperti ini semua bisa dibayar dengan uang tanpa memperhatikan keselamatan orang banyak.
Memang diakuinya jika ketentuan ini untuk menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
“Dengan adanya pemberlakuan seperti itu maka keluarlah oknum-oknum memalsukan ini dan itu. Karena harus ada sertifikat akhirnya muncul orang-orang yang memanfaatkan situasi,” tegasnya.
Laila Fatihah juga mengatakan bahwa pemerintah menyuruh vaksin tetapi tidak menyosialisasikan vaksin itu apa. Bahkan ada masyarakat beranggapan bahwa jika divaksin langsung mati.
“Seperti ini yang membuat masyarakat takut untuk divaksin. Maka harus sosialisasi,” tandas Laila.