National Media Nusantara
Hukum

KUHP Baru Berlaku Awal Januari 2026, Kaltim Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial

Teks: Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan Pemprov Kaltim Serta Kejaksaan Negeri kabupaten/kota dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 9 Desember 2025

Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kejaksaan Tinggi Kaltim menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Skema pemidanaan baru ini ditujukan untuk pelanggaran yang tidak membutuhkan hukuman penjara, seperti balap liar, perusakan fasilitas publik, dan pelanggaran ringan lainnya. Pendekatan ini ditempatkan sebagai sarana pemulihan, edukasi, dan memberi manfaat sosial bagi masyarakat, sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan, kebijakan pidana kerja sosial menjadi solusi mengatasi kepadatan hunian rutan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang hampir seluruhnya over kapasitas, khususnya didominasi kasus narkoba.

“Saya ikut merancang UU ini saat di Komisi III DPR RI. Hampir semua rumah tahanan penuh sesak, bahkan mencapai 200 persen dari kapasitas. Dengan pidana kerja sosial, kita mencari model pemidanaan yang lebih bermanfaat,” ujar Gubernur Rudy saat penandatanganan nota kesepahaman dengan Kajati Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Selasa 9 Desember 2025.

Menurut Rudy, sistem hukum baru ini juga mengalihkan anggaran besar untuk kebutuhan dasar tahanan, yang mencapai Rp2,4 triliun per tahun, menjadi program rehabilitatif dan restoratif.

“Anggaran besar dikeluarkan untuk makan minuman tahanan. Sistem baru ini memberi ruang pemidanaan yang berdampak positif bagi pelaku dan masyarakat,” ujarnya.

Rudy menegaskan, pidana kerja sosial hanya berlaku untuk tindak pidana ringan. Kasus berat tetap dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Pidana kerja sosial hanya untuk kasus ringan. Kasus berat harus tetap mendapat hukuman berat,” tegasnya.

Dalam konsep implementasi awal, pelaku dapat ditempatkan di berbagai kegiatan sosial, antara lain mendukung program kebersihan Sungai Mahakam dan Karang Mumus, membersihkan area pesisir di kabupaten/kota, dan membantu pemulihan fasilitas publik. Untuk kasus narkoba, pendekatan rehabilitatif akan lebih diutamakan dibandingkan penjara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi menambahkan, pidana kerja sosial meminimalkan efek perampasan kemerdekaan dan menjadi sarana pembinaan konstruktif.

“Hukum harus memanusiakan manusia, menyejahterakan, dan mengurangi dampak pemidanaan umum. Kerja sosial akan mereduksi jumlah tahanan yang masuk rutan,” ujar Supardi.

Pelaksanaan awal pidana kerja sosial di Kaltim akan melibatkan perusahaan BUMN melalui program tanggung jawab sosial (CSR), dengan PT Jamkrindo sebagai pihak pertama yang terlibat. Di tingkat daerah, bupati dan wali kota se-Kaltim juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing kabupaten/kota.

Program ini akan mulai diuji setelah KUHP baru berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan pemidanaan alternatif di seluruh wilayah Kaltim.

Related posts

Dua Aktor Bom Molotov Samarinda Diamankan, Empat Tersangka Ditangguhkan

Aminah

PT MMP Lakukan MoU dengan Kejati Kaltim

natmed

Markas MPC Diserang, PP Lapor Polisi

natmed