Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024.
Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno tertutup di Gedung KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Minggu (22/09/2024).
Kedua pasangan calon yang ditetapkan adalah Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudi Mas’ud-Seno Aji.
Menurut Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris kedua pasangan ini telah memenuhi semua persyaratan administratif yang diperlukan untuk resmi maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2024.
“Baik pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi maupun Rudi Mas’ud-Seno Aji telah dinyatakan memenuhi seluruh syarat administratif. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” ujar Fahmi kepada media usai rapat.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa tahapan verifikasi dan penelitian dokumen kedua pasangan calon sebelumnya juga telah melalui proses tanggapan dari masyarakat. Namun, tidak ada tanggapan atau keberatan yang disampaikan.
Tahapan selanjutnya, kata Fahmi, adalah pencabutan nomor urut bagi kedua paslon yang dijadwalkan berlangsung di Aula KPU Kaltim, hari ini, Senin (23/9/2024).
“Besok (hari ini), kami akan mengundang kedua paslon untuk mengikuti pencabutan nomor urut,” tambahnya.
Penetapan ini menandai langkah penting menuju Pilgub Kaltim 2024. Kedua paslon akan bersiap mengikuti berbagai tahapan kampanye dan debat publik yang akan digelar untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat Kaltim.