Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) menggelar sosialisasi tentang persyaratan dukungan pencalonan perseorangan untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Acara yang dilangsungkan di aula kantor KPU Kaltim ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses tersebut, Kamis (2/5/2024),
Menurut Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Di dalamnya dijelaskan bahwa proses pemilihan memasuki tahap pemenuhan dukungan calon perseorangan setelah peluncuran tahapan pemilihan pada 30 April lalu.
Ia menegaskan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40 dan Pasal 41 yang mengatur mekanisme partai politik dan calon perseorangan.
“Mekanisme pertama melalui partai politik dengan menggunakan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah,” jelas idris
“Sementara untuk mekanisme kedua, calon perseorangan yang ditentukan oleh jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Idris juga menyebutkan persyaratan dukungan yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan.
“Sekitar 2 juta jumlah DPT disebutkan juga pada Pasal 41, DPT yang di antara 2-6 juta. Maka dukungannya 8,5 persen, yakni 236.185 orang dukungan. Itupun dengan catatan harus tersebar di 6 Kabupaten/Kota,” jelas Idris.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses ini, mengingat angka partisipasi sebesar 79,8 persen pada periode sebelumnya. “Kita berharap Pilkada tahun ini partisipasinya jauh lebih meningkat,” tambahnya.
Selanjutnya, Idris menyampaikan bahwa setelah masyarakat Kaltim mendaftar, KPU Kaltim akan segera melangsungkan Sensus. Dalam harapannya, Idris berharap sosialisasi ini dapat mendorong minat masyarakat Kaltim yang ingin maju ke Pilgub. Ia menekankan bahwa semakin banyak calon, maka demokrasi akan semakin berkembang.
Terakhir, Idris mengungkapkan rencana penurunan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada serentak mendatang.
“Pengurangan TPS itu lebih tepatnya penggabungan. Wacananya untuk setiap pemilih di TPS maksimal itu 600. TPS itu bisa digabungkan ketika jaraknya berdekatan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Ketua KPU Provinsi Kalltim Fahmi Idris, anggota KPU Provinsi Kaltim Divisi Teknis Penyelenggara Suardi.
Kemudian, anggota KPU Provinsi Kaltim Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Abdul Qayyim, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fandi Akhmad.
Dengan demikian, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat Kaltim mengenai proses Pilkada serentak tahun ini.