Samarinda, Natmed.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye dalam rangka Pemilihan Serentak 2024.
Acara yang digelar di Mercure Hotel Samarinda pada Selasa (17/9/2024) ini dihadiri oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.
Salah satu pembicara utama, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memaparkan secara rinci mengenai aturan terkait sumber dana kampanye dan batasan penerimaannya.
Ia menjelaskan bahwa pasangan calon (paslon) diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Hal ini termasuk perseorangan dan badan hukum swasta, namun dengan sejumlah batasan yang ditetapkan oleh KPU.
“Untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik yang tidak mengusung pasangan calon, maksimal senilai Rp750 juta per partai. Sementara, perseorangan dapat menyumbang hingga Rp75 juta per orang, dan badan hukum swasta bisa menyumbang maksimal Rp750 juta per perusahaan,” ujar Idham.
Ia menambahkan bahwa tidak ada batasan bagi pasangan calon atau partai pengusung dalam memberikan sumbangan kepada kampanye pasangan calon yang mereka dukung.
Namun, seluruh sumbangan dari perseorangan, partai non-pengusul, dan badan hukum swasta harus dicatat secara kumulatif selama masa kampanye berlangsung. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Rancangan Peraturan KPU (PKPU).
Kegiatan Bimtek ini merupakan salah satu upaya KPU untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui acara ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan pemilu di Kaltim dapat memahami dan mematuhi aturan terkait dana kampanye, guna menciptakan pemilu yang akuntabel dan berintegritas.