Samarinda,Natmed.id– Waktu terus bergulir, tetapi masalah tak kunjung usai. Ketua Komite SMAN 10 Samarinda Ridwan Tassa pun angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa lahan SMAN 10 belum pernah dihibahkan kepada Yayasan Melati.
“Jika memang lahan tersebut mau dihibahkan maka harus melalui proses sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, yaitu harus melalui persetujuan DPRD,” paparnya kepada awak media di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim.
Sedangkan DPRD Kaltim tidak pernah membahas dan belum ada mengeluarkan surat mengenai hal itu. Maka lahan tersebut masuk ke dalam aset pemerintah berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA)
“Tadi disampaikan oleh teman-teman yang mengkaji UU itu. Ada tujuh tahapan yang harus dilewati,” katanya. Selasa (8/6/2021).
Sehingga Ridwan masih menganggap gedung yang ditempati tersebut merupakan gedung pemerintah karena berdasarkan putusan MA.
“Lahan itu masih milik pemerintah berdasarkan putusan MA dan bangunan di atasnya itu dibangun oleh APBD,” paparnya.
Sementara itu ia sempat mendapatkan singgungan apakah sebenarnya bangunan tersebut statusnya pinjam pakai.
Tetapi Ridwan dengan tegas mengatakan bukan. Karena pinjam pakai itu diberikan kepada yayasan pada tahun 1984 kemudian dicabut oleh gubernur, namun yayasan keberatan sehingga persoalannya sampai ke MA.
Ridwan membeberkan, kalau jumlah murid di Yayasan Melati tidak seberapa, bahkan gedung di sana tidak digunakan semuanya.
“Baiknya lagi kalau SMAN 10 menunggu representatif seperti janji gubernur, kalau sudah selesai pembangunannya lalu dipindahkan, kan lebih bagus orang tua siswa juga bakal senang,” terangnya.