Reporter : Angel – Editor : Redaksi
Bontang,Natmed.id – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Bontang, Abdul Malik memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang dalam menertibkan kendaraan kapasitas berat.
Pasalnya, masih banyak kendaraan dengan kapasitas berat melintasi di Bontang yang tidak mengantongi surat izin lalu lintas, bahkan tidak di kawal oleh aparat kepolisian.
Demikian disampaikan Abdul Malik saat dihubungi melalui sambungan saluran telepon, Rabu (17/3/2021).
“Ada aturannya, setiap kendaraan berkapasitas lebih harus memiliki surat izin yang terdiri dari Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), surat izin angkutan, dan KIR,” Kata Abdul Malik.
Menurutnya, pihaknya jelas mengatakan tindakan yang melanggar aturan harus menerima resiko.
Sementara itu, Dishub dalam menertibkan kendaraan pengangkut yang memiliki bobot berat sudah sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagai pengawas.
“Kita melihat Dishub sudah bekerja sesuai kewajiban dalam melakukan tugasnya, secara prinsip saya sangat mengapresiasi tindakan Dishub yang menertibkan kendaraan yang di nilai melanggar aturan,” jelasnya.
Abdul Malik menambahkan bahwa Bontang merupakan Kota Industri, dan pihaknya baru saja menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Iintas dan Jalan.
Menurutnya, Pemkot Bontang melalui Dishub harus memasifkan sosialisasi tentang Perda yang sudah di tetapkan secara bersama.
“Perda dibuat agar perusahaan yang memiliki kendaraan bebobot besar memperhatikan dan harus ditaati aturan tersebut,” tandasnya.