National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Tata Kelola Aset Tertib dan Transparan

Teks: Rapat kerja Komisi II DPRD Kalimantan Timur

Balikpapan, natmed.id – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Sabaruddin Panrecalle menegaskan bahwa penataan aset milik pemerintah daerah harus mengedepankan prinsip keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat luas.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi II yang berlangsung di Balikpapan, Rabu, 23 Juli 2025, bersama sejumlah mitra strategis lintas sektor.

Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi strategis bagi Komisi II DPRD Kalimantan Timur untuk memperkuat tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Dalam pertemuan itu, Sabaruddin menyampaikan bahwa Komisi II tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga berkomitmen mendorong optimalisasi pemanfaatan aset secara produktif dan sah.

“Komisi II hadir untuk memastikan pengelolaan aset berjalan dengan benar dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kalimantan Timur,” ujar Sabaruddin.

Penekanan khusus diberikan pada pentingnya reformulasi manajemen aset yang selama ini dinilai kurang efisien.

Salah satu objek yang menjadi perhatian utama adalah kawasan Terminal Peti Kemas Kariangau, yang dinilai memiliki nilai strategis dalam pengembangan usaha multipurpose dan bisa menjadi motor penggerak ekonomi daerah jika ditata secara tepat.

Rapat kerja ini juga menjadi ruang evaluasi terhadap beberapa aset yang selama ini mangkrak atau belum memberikan kontribusi maksimal, seperti Mall Lembuswana dan Hotel Royal Suite.

Penilaian terhadap dua aset tersebut dilakukan secara kritis dengan mengedepankan pendekatan data dan audit yang sedang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Komisi II menilai langkah ini sebagai pijakan penting untuk membangun sistem pengamanan aset yang kokoh dan kredibel.

Kehadiran sejumlah pihak seperti Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Provinsi Kaltim, PT MBS, dan PT Bank Kaltimtara memperkuat pendekatan multisektor yang sedang dibangun dalam proses penataan ulang tersebut.

Komisi II menilai bahwa kerja lintas sektor merupakan syarat mutlak agar setiap pengambilan kebijakan dapat menjangkau seluruh aspek, baik hukum, ekonomi, maupun sosial.

Salah satu isu yang juga mengemuka adalah mengenai kebijakan pengagunan aset daerah melalui skema pembiayaan oleh PT Bank Kaltimtara.

Komisi II menyampaikan bahwa langkah tersebut harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat setiap bentuk pemanfaatan aset publik harus mengikuti proses regulatif yang ketat serta menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat menimbulkan kerugian daerah.

“Setiap aset yang kita miliki harus bisa menjadi lokomotif pertumbuhan. Tapi itu hanya bisa dicapai jika pengelolaannya tertib, transparan, dan tidak mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Sabaruddin.

Di tengah kompleksitas pengelolaan aset, Komisi II juga menempatkan diri sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan birokrasi, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.

Tujuannya adalah membangun fondasi kebijakan yang tidak hanya menopang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin integritas tata kelola dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Komisi II berharap agar tata kelola aset di Kalimantan Timur dapat menjadi model pengelolaan yang adaptif, bertanggung jawab, dan memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah secara menyeluruh.

Related posts

Akses Internet dan BBM Belum Merata, Sutomo Jabir Tekankan Kolaborasi

Laras

Insiden Bunuh Diri di Rumah Sakit AWS, Darlis Kritik Sistem Pengawasan

Paru Liwu

Songsong Bonus Demografi 2030, Pemuda Butuh Dukungan Maksimal

Alfi

You cannot copy content of this page