National Media Nusantara
BontangPolitik

Ketua FSP Kahutindo Sarankan Lakukan Judicial Review

Sukarjo

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Di tengah pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), justru mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja, di Gedung DPR RI, Jakarta (5/10/2020).

Undang-Undang ini mendapat tanggapan negatif masyarakat Indonesia terlebih serikat pekerja.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Kalimantan Timur (Kaltim) Sukarjo mengungkapkan bahwa disahkannya UU Cipta Kerja bisa menimbulkan klaster baru Covid-19. Penyebabnya, pemberlakuan UU mulai menimbulkan aksi penolakan.

Dikatakan Sukarjo bahwa pihaknya telah mengajukan usulan atas draf kepada Kementerian Tenaga Kerja dan forum yang dibentuk bersama Dinas Ketenagakerjaan untuk menyikapi draf tersebut.

“Berbagai langkah sudah kami lakukan, dan perlu kami lihat secara menyeluruh. Apakah substantif pada draf UU tersebut sudah mengakomodasi masukan dan usulan serikat pekerja ?” ucapnya.

Namun Sukarjo menyayangkan aksi yang dilakukan serikat pekerja yang tetap melakukan aksi dengan jumlah massa besar.

Menurutnya aksi tersebut akan berdampak pada penyebaran wabah Covid-19, terlebih kata dia, UU Cipta Kerja tersebut telah disahkan, sehingga yang dilakukan serikat pekerja bisa jadi sia-sia.

“Percuma lah aksi. Kan sudah disahkan. Kalaupun ada keberatan saya sarankan untuk lakukan judicial review,” sambungnya.

Ia menambahkan bahwa di tengah maraknya pandemi Covid-19 yang harus diutamakan yakni lebih menjaga diri, menjaga kesehatan dan mematuhi penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, agar tidak tertular wabah Covid-19.

“Kita sebagai masyarakat, pekerja kita memang harus menjaga diri kita dari terpapar Covid-19 dengan cara patuhi protokol kesehatan. Kita juga harus ikut membantu bagaimana memutus penyebaran virus,” pungkasnya

Related posts

Penerapan New Normal, Wali Kota Bontang Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

natmed

Andi Harun Ingatkan Kader Gerindra Jangan Matre

natmed

Pencapaian PAD Kota Bontang 121,18 Persen 

natmed