Samarinda, Natmed.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi ketat bagi seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menunda perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil guna memastikan stabilitas keamanan dan kelancaran pelayanan publik di setiap wilayah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada 8 Maret 2026, seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk tidak meninggalkan tanah air mulai tanggal 14 Maret hingga 28 Maret 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi alasan penundaan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Yang pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama masa libur Lebaran. Kemudian menerapkan kesiapsiagaan penuh dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.
Selain itu, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah yang kerap fluktuatif menjelang hari raya. Serta memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Idulfitri berjalan kondusif.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib berada di wilayah kerja masing-masing, kecuali untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial berdasarkan arahan Presiden atau keperluan pengobatan.
Menanggapi edaran tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim) Seno Aji menyatakan komitmen penuh Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mematuhi arahan pusat. Dia menegaskan bahwa keberadaan pemimpin daerah di tempat tugas sangat krusial untuk memantau situasi lapangan secara langsung.
“Sesuai arahan, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah lebaran,” ujar Seno Aji dalam sesi wawancara di Kantor PWI Kaltim, Rabu 11 Maret 2026.
Wagub Seno Aji menjelaskan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas daerah selama masa puncak aktivitas masyarakat. Terkait kebijakan mudik bagi pejabat, ia menyebutkan bahwa hanya mobilitas di dalam wilayah Kalimantan Timur yang dimungkinkan, itu pun dengan durasi terbatas.
“Bagi kepala daerah yang ingin mudik di dalam wilayah Kaltim, hal tersebut masih diizinkan dengan durasi singkat sekitar 2-3 hari setelah melalui konsultasi. Yang terpenting, kami tetap berada di Kaltim guna memantau kondisi arus mudik dan arus balik agar tetap kondusif dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya.
