Reporter: Achmad – Editor : Redaksi
Sangatta, Natmed.id – Pemerintah daerah sebagai pihak yang lebih memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebelumnya, pada 20 November 2020 telah diumumkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.
Terkait hal tersebut, di Kabupaten Kutai Timur masih dalam tahapan pengumpulan berita acara dari UPT Dinas Pendidikan masing-masing kecamatan.
Kepala UPT Dinas Pendidikan Sangatta Utara, Arafah sebagai kecamatan terpadat di Kutai Timur mengungkapkan PTM banyak diharapkan oleh mayoritas orang tua siswa di Sangatta Utara.
“Hasil dari pertemuan mereka (satuan pendidikan) dengan orang tua, lebih condong ke PTM. Dari satu satuan pendidikan, presentasenya itu rata-rata lebih tinggi PTM daripada PJJ (pembelajaran jarak jauh),” terangnya pada Senin, (4/01/2021).
Hasil tersebut tidak serta merta keinginan dari orang tua yang dituangkan dalam surat persetujuan. Sebelumnya, terdapat SOP yang dirancang oleh satuan pendidikan dalam bentuk mekanisme persiapan PTM dengan melibatkan komite sekolah.
“Setelah melakukan rapat pembentukan SOP, komite akan menyosialisasikan hasilnya ke orang tua siswa. Hasil dari rapat tersebut adalah surat persetujuan dari orang tua siswa terhadap terselenggaranya PTM dengan konsekuensi penerapan ketat protokol kesehatan mengikuti silabus atau kurikulum khusus dari pemerintah,” kata Arafah, dilansir laman insitekaltim.com
Hasil dari persetujuan atau tidaknya terhadap PTM itu akan dibawa ke UPT Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan. Dan UPT akan menindaklanjuti dengan melakukan rakor yang melibatkan tim Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
“Hasil rakor dalam bentuk berita acara kemudian dibawa ke kabupaten yang isinya adalah apakah satuan pendidikan di kecamatan tersebut bersedia melaksanakan PTM atau masih ingin menerapkan PJJ,” jelasnya.
Selanjutnya, Disdik Kabupaten Kutai Timur yang akan memutuskan apakah PTM sudah bisa mulai diterapkan.
“Intinya, PTM sudah diperbolehkan oleh pemerintah. Yang penting penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 ini tetap mengacu kepada SKB 4 Menteri,” ujarnya.
Arafah, akui UPT Dinas Pendidikan Sangatta Utara siap menerima keputusan Dinas Pendidikan jika menerapkan PTM.
“Kami sudah siap. Kalau mau menerapkan PTM, kami akan turun ke sekolah melakukan simulasi dari SOP yang sudah dirancang tiap sekolah dengan pengawasan berbagai pihak. Harus dipastikan apakah sekolah tersebut benar-benar sudah sesuai dengan SKB 4 Menteri,” pungkasnya.