National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kementerian Hukum Luncurkan Pencatatan Online untuk Social Enterprise

Jakarta, Natmed.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum resmi meluncurkan layanan pencatatan online untuk social enterprise.

Layanan ini memberikan pengakuan resmi bagi usaha untuk tidak hanya mengejar keuntungan. Namun, juga berkontribusi pada penyelesaian permasalahan sosial.

Selain itu, mendukung 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut langkah ini sebagai tonggak penting dalam membangun ekonomi berkeadilan. Dalam hal ini, pemerintah berperan mendukung pengusaha yang berfokus pada dampak sosial.

Ia berharap social enterprise di Indonesia berkembang pesat dan turut berperan mencapai tujuan SDGs.

“Saya berharap pelaku usaha melihat ini sebagai wadah untuk berkarya di negeri ini dan untuk mencapai 17 tujuan di program pembangunan berkelanjutan dari PBB,” ujar Supratman dalam peluncuran di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Rabu (13/11/2024).

Social enterprise yang ingin mencatatkan usahanya diwajibkan mencantumkan setidaknya satu tujuan dari 17 SDGs dalam misi mereka.

Hal ini seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, atau pendidikan. Keunikan lainnya, perusahaan ini wajib menggunakan minimal 51% laba bersih untuk mencapai tujuan sosial tersebut.

“Social enterprise akan menggunakan minimal 51 persen devidennya untuk diinvestasikan kembali dalam mencapai tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal AHU Cahyo Rahadian Muzhar, banyak pemodal dunia yang kini mengutamakan investasi pada usaha yang berorientasi sosial.

“Pemodal di seluruh dunia banyak yang ingin menginvestasikan modal pada usaha yang mengalokasikan keuntungannya untuk permasalahan sosial, baik untuk keberlanjutan perusahaannya sendiri maupun dalam bentuk kegiatan sosial,” jelas Cahyo.

Pengakuan resmi pemerintah bagi social enterprise ini juga akan memberikan manfaat langsung, seperti insentif dan fasilitas khusus dari pemerintah.

Target utama kebijakan ini adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin fokus pada dampak sosial. “Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, fasilitas-fasilitas. Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” kata Cahyo.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Ditjen AHU juga berencana mengembangkan regulasi dan memberikan dukungan tambahan bagi social enterprise.

Kementerian Hukum akan terus melibatkan para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas untuk menyempurnakan kebijakan dan memfasilitasi perkembangan usaha sosial di Indonesia.

Dengan layanan AHU Online ini, pemerintah berharap makin banyak pelaku usaha yang terlibat dalam social enterprise untuk mencatatkan diri dan mendapatkan pengakuan resmi. Tujuannya, menciptakan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.

Related posts

Semarak HDKD ke 78, Kemenkumham Kaltim Berikan Layanan Konsultasi Bagi Masyarakat

natmed

Sofyan Sebut Pentingnya Masyarakat Memperoleh Perlindungan

Muhammad

Gun Gun Gunawan Dilantik jadi Anggota Pengawas Notaris Periode 2024-2027

ericka