National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Kemenkumham Kaltim Sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahum 2022

Samarinda,Natmed.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sofyan menegaskan Kanwil Kemenkumham Kaltim akan melakukan revolusi dalam sistem pemasyarakatan, yaitu perlunya pembentukan Lapas dan Rutan di kabupaten/kota, pembentukan Lembaga Penempatan Anak Sementara di Provinsi, serta peningkatan kerja sama internal dan eksternal dalam pembentukan program pemasyarakatan.

Sofyan mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tentang Permasyarakatan, RUU KUHP dan Pengutan Perancangan Perturan Perundang-Undangan di Kanwilkumham Kaltim.

“Kita pahami bersama bahwa semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, diharapkan kita semua berbenah diri untuk mengharumkan nama baik Kementerian Hukum dan HAM Khususnya dijajaran pemasyarakatan,” katanya.

Sofyan meminta seluruh jabatan fungsional tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Kaltim agar dapat meningkatkan penyelarasan produk hukum baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah serta dapat meminimalisir adanya human error dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan petunjuk yang jelas dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat.

“Saya berharap kepada 11 orang Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Kanwil Kemenkumham Kaltim agar dapat bekerja secara pasti,” tegasnya lagi.

Sofyan berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan dan memberikan inspirasi, sekaligus menjalin komunikasi dan silaturahmi baik dari BPIP dan juga Kementerian Hukum dan HAM.

“Terutama bagi kami di Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dalam melakukan pembangunan hukum dan kerja sama yang telah dilaksanakan agar dapat terlaksana dengan baik demi memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tandasnya.

Seminar tersebut dengan moderatori Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra sekaligus sebagai narasumber dengan penjabaran materi tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Narasumber lainnya, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Cahyani Suryandari dengan penjabaran materi tentang memperbaiki kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan pasca Pengundangan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Kepala Biro Hukum BPIP Surano.

Related posts

Kemenkumham Boyong Tiga Penghargaan BKN Award 2023

Arifanza

Hari Ini Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Dibuka, Seribu Pegawai Tahanan Diperlukan

natmed

Lantik 7 Pejabat Baru untuk Ciptakan Inovasi Kumham Pasti

Febiana