Samarinda,Natmed.id – Dalam rangka menjaga netralitas ASN saat Pemilu 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim menggelar kegiatan sosialisasi. Acara tersebut diikuti oleh Pegawai ASN, PIMTI Pratama, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di Kota Samarinda, Tenggarong, dan Balikpapan.
Sosialisasi berlangsung secara hybrid di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, menghadirkan pembicara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (19/1/2024).
Pembukaan acara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan. Ia menyoroti signifikansi netralitas ASN sesuai dengan Pasal 5 huruf n dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam pengantarannya, Gun Gun Gunawan mengajak para ASN untuk menunjukkan kecerdasan dalam memberikan dukungan kepada calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, dan calon anggota DPR.
Ia menekankan agar ASN tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, menjadi peserta kampanye, menggunakan sarana negara, atau mengambil keputusan yang bisa memengaruhi hasil pemilu.
“Kita perlu menunjukkan kebijaksanaan dalam menentukan posisi dukungan dan cara kita memberikan dukungan,” ujarnya.
Gun Gun Gunawan berharap agar sosialisasi ini efektif dalam membantu ASN memahami signifikansi netralitas, serta mencegah kemungkinan masalah yang dapat timbul karena kurang pemahaman, tindakan sengaja, dan pengaruh faktor eksternal.
“Mari kita pulang dan berkomunikasi dengan keluarga secara jelas tentang pentingnya netralitas ASN selama pelaksanaan pemilu, sambil memberikan representasi yang bijak di media sosial,” ujarnya.
Berikutnya, Mukhasan Ajib, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur/Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyatakan bahwa ASN perlu menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye.
“ASN memiliki posisi sebagai bagian dari Aparatur Negara dan harus menjaga kemerdekaannya dari pengaruh partai politik,” tegasnya.
“Peraturan terkait netralitas ASN dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara,” lanjut Mukhasan.
Walaupun secara tegas menekankan pentingnya netralitas, Mukhasan menyatakan bahwa ASN tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya di dalam bilik suara.
“Keberpihakan netral bukan berarti ASN kehilangan hak untuk memberikan suaranya di dalam bilik suara,” ungkapnya.
Acara tersebut ditutup dengan ungkapan terima kasih dari Gun Gun Gunawan kepada narasumber dari KPU. Ia juga menegaskan tekad untuk mempertahankan netralitas dalam menghadapi kondisi politik.
“Semua Pegawai ASN diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terlibat atau memengaruhi pihak lain dalam kegiatan yang berpotensi merugikan keberpihakan atau kekurangan netralitas,” tandas Gun Gun Gunawan.
Partisipan kegiatan melibatkan PIMTI Pratama Kantor Wilayah, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan seluruh ASN di area Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Kaltara, baik secara daring maupun luring.