Samarinda, Netmed.id – Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Y. Ambeg Paramarta menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman publik tentang strategi penanganan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Oleh karena itu, pihaknya bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) menggelar diskusi publik di aula Kanwil tersebut, Selasa (9/10/2024).
Diskusi bertajuk “Analisis Strategi Kebijakan Implementasi Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM” ini sebagai langkah sosialisasi dalam membangun pemahaman publik tentang strategi penanganan dugaan pelanggaran HAM.
“Kegiatan ini menjadi referensi berharga bagi BSK Kemenkumham dalam mengambil kebijakan di masa mendatang serta memperkuat penanganan pengaduan HAM di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” kata Y. Ambeg Paramarta saat memberikan sambutan.
Lebih dari sekadar diskusi, acara ini menegaskan komitmen Kemenkumham dalam memperbaiki dan meningkatkan efektivitas kebijakan HAM di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kanal YouTube Kanwil Kemenkumham Kaltim, masyarakat luas pun dapat mengakses materi yang disampaikan, menambah nilai transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran HAM.
Diskusi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam menangani isu-isu HAM di Indonesia.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan dalam laporannya menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan upaya konkret pemerintah dalam melaksanakan tugas penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang lebih terukur dan berkeadilan.
“Kami berharap melalui diskusi ini penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dapat lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Acara ini menghadirkan tiga narasumber ahli. Narasumber itu adalah Faisal Ali selaku Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Murjani selaku Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, dan Umi Laili sebagai Kepala Bidang HAM.
Diskusi yang dipandu oleh moderator I Made Kertayasa tersebut dibuka oleh Kepala BSK Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta.
Kegiatan ini diikuti secara hybrid oleh lebih dari 650 peserta, baik secara langsung maupun daring. Juga dihadiri oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim.
Tidak ketinggalan, perwakilan mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, dan UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda ikut mengikuti diskusi.
Diskusi publik ini menjadi wadah strategis untuk mengevaluasi serta memperkuat penanganan dugaan pelanggaran HAM di wilayah Kalimantan Timur.