National Media Nusantara
Pemprov Kaltim

Kemenko Polkam Minta Pemda Perkuat Pengawasan Terhadap Ormas

Teks: Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto bersama Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud

Samarinda, Natmed.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar rapat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu, 11 Mei 2025.
Rapat ini untuk membahas penanganan organisasi masyarakat (ormas) bermasalah yang dinilai mengganggu keamanan dan investasi daerah.

Teks: Foto bersama seluruh hadirin rapat

Pertemuan yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Mayjen TNI Dr. Heri Wiranto ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional yang diadakan pada 6 Mei lalu. Pemerintah pusat menilai beberapa ormas telah terlibat dalam praktik premanisme, pungutan liar (pungli), dan intimidasi terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu di tiap daerah untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Ormas memang dijamin konstitusi, tapi bukan berarti bebas melanggar aturan. Semua harus mendukung tujuan negara,” tegas Heri dalam pertemuan tersebut.

Ia menekankan, meski ormas memiliki hak untuk beraktivitas, mereka tidak boleh melanggar aturan yang berlaku. Ormas juga harus berperan sesuai dengan tujuan negara untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Heri juga menjelaskan secara rinci bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang kemudian diperbarui lewat UU Nomor 16 Tahun 2017 mengatur hak, kewajiban, dan larangan bagi ormas. Salah satu poin penting yang diungkapkan adalah larangan bagi ormas untuk menggunakan simbol negara, menerima dana ilegal, serta melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Menurutnya, meskipun jumlah ormas yang bermasalah relatif kecil, dampaknya terhadap keamanan dan kepercayaan publik sangat besar.

Data yang disampaikan Kemenko Polkam menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 611.343 ormas yang mayoritas berstatus memiliki badan hukum. Namun, sebagian kecil di antaranya terdaftar dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau bahkan merupakan ormas asing.

Heri menyatakan, meski jumlah ormas bermasalah tidak sampai satu persen, tapi tindakan segelintir yang terlibat dalam praktik ilegal bisa merusak citra ormas secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah antisipatif agar permasalahan ini tidak semakin meluas.

Sebagai solusi, Kemenko Polkam mendorong pendekatan yang lebih konstruktif dengan melibatkan ormas dalam kegiatan yang lebih positif.
Hal ini seperti melalui pembinaan koperasi atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Harapannya, mengurangi ketergantungan ormas pada dana ilegal dan mendukung perekonomian daerah.

Pemerintah daerah juga diminta untuk membuka kanal pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ormas bermasalah. Selain itu, pengawasan terhadap ormas harus diperkuat agar potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa diminimalisasi.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah pusat. Ia mengungkapkan kesiapan untuk membentuk tim terpadu di tingkat provinsi yang akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, agama, serta pimpinan ormas dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

“Kami siap laksanakan arahan pusat. Kami akan libatkan Forkopimda, tokoh adat, agama, hingga pimpinan ormas dalam tim terpadu ini,” ujar Rudy.

Ia juga menegaskan sikap tegas terhadap praktik pungli dan tindakan ilegal lain yang melibatkan oknum ormas.

“Pungli jelas melanggar hukum. Hanya yang diatur dalam perda atau peraturan pusat yang boleh menarik pungutan. Di luar itu akan ditindak,” tegasnya.

Gubernur Rudy juga menambahkan bahwa ormas seharusnya menjadi mitra pembangunan, bukan beban bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk merangkul ormas yang berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. Sementara, yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Danlanud, Danlanal, serta kepala Kesbangpol se-Kaltim. Selain itu, turut hadir juga tokoh masyarakat dan pimpinan ormas dari seluruh kabupaten/kota di provinsi berjuluk Benua Etam.

Diskusi dalam pertemuan tersebut berfokus pada upaya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ormas bermasalah. Selain itu, tentang langkah-langkah untuk membangun kesadaran di kalangan ormas agar lebih mendukung kegiatan positif yang sejalan dengan tujuan pembangunan nasional. Kemenko Polkam berharap dengan adanya sinergi antara pemerintah dan ormas yang bertanggung jawab, permasalahan ini dapat segera diatasi tanpa merusak kedudukan ormas secara keseluruhan.

Related posts

Sekda Minta Perusda Bantu Pengendalian Inflasi Dengan Kelola Bapokting

Muhammad

Mahasiswa Sudan Mendapat Tawaran Melanjutkan Kuliah di UINSI

Muhammad

Ke Depan Kaltim Tidak Bergantung Lagi Pada  Migas Dan Batu Bara

Nediawati

You cannot copy content of this page