Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – DPRD Bontang melaksanakan rapat gabungan Komisi ll dan Komisi lll terkait status kepemilikan lahan instansi vertikal Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang.
Ada lima lahan yang dimohonkan Kemenag kepada Pemkot Bontang untuk dihibahkan. Yakni, lahan kantor Kemenag seluas 6.616 meter persegi, lahan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) seluas 6.871 meter persegi yang keduanya berada di Jalan Pierre Tendean, kemudian KUA Bontang Barat, lahan MTs, dan KUA Bontang Selatan.
“Dari lima lokasi yang diminta, yang sudah clean and clear baru satu bisa diserahkan asetnya kepada Kemenag hanya KUA Bontang Selatan. Empat masih progres. Namun kita janjikan, minggu kedua November 2020 sudah selesai semua,” kata Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam di ruang kerjanya Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (26/10/2020).
Ia menambahkan bahwa pengajuan penyerahan lahan tersebut guna memudahkan pengajuan anggaran kepada pemerintah pusat untuk pembangunan.
“Anggarannya kan dari pusat, bukan dari daerah. Supaya bisa mengajukan proposal, lahan aset yang berada di atas gedung itu sudah harus dihibahkan ke instansi tersebut,” ucap Rustam.
Kepala BPKAD Deddy Haryanto mengatakan lambatnya proses pemberian hibah untuk lahan instansi vertikal karena anjuran Kejaksaan Negeri Bontang. Setelah Bontang memiliki Perda tentang Pengolaan Aset Daerah ini, maka proses pengalihan tersebut dapat dilaksanakan. Selain itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan dinas terkait, seperti Disperkimta dan Badan Pertanahan.
“Kami targetkan setelah minggu kedua bulan Oktober semua proses sudah selesai, karena semua prosedur sudah dilaksanakan,” jelas Deddy.