Hukum

Keluarga Dedy Indrajid Kecewa Atas Vonis Majelis Hakim, Desak JPU Ajukan Banding

Teks: Penasehat Hukum Terdakwa, Agus Amri bersama Ibu dari korban Dedy Indrajid, Ratnywati, kepada Awak Media Rabu,25/2/26(Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Dedy Indrajid Putra di Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu, 25 Februari 2026, berakhir dengan kekecewaan pihak keluarga korban.

Meski seluruh terdakwa dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai jauh dari rasa keadilan karena merosot tajam dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan hasil persidangan, terjadi kesenjangan yang signifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim pada empat nomor perkara yang berbeda.

Penasehat hukum keluarga korban, Agus Amri menyoroti penurunan hukuman yang mencapai lebih dari 50% bagi beberapa terdakwa. Beberapa poin putusan yang memicu kontroversi antara lain,

– Perkara 717/Pid.B/2025/PN Smr, Abdul Gafar, Satar Maulana, dan Wiwin hanya divonis 5 tahun penjara, padahal JPU menuntut hukuman 10 hingga 11 tahun.
– Perkara 718/Pid.B/2025/PN Smr, Kurniawan alias Wawan Pablo yang dituntut 12 tahun hanya dijatuhi vonis 6 tahun.

– Perkara 719/Pid.B/2025/PN Smr, Arile yang dituntut 14 tahun divonis hanya 7 tahun.
– Perkara 720/Pid.B/2025/PN Smr, Julfian alias Ijul sebagai salah satu terdakwa utama divonis 18 tahun dari tuntutan 20 tahun penjara.

Agus Amri menyatakan bahwa secara prosedural, JPU wajib mengajukan banding karena vonis hakim tidak mencapai dua pertiga dari tuntutan. Ia menilai putusan ini merupakan tamparan bagi penegakan hukum di Samarinda.

“Putusan ini sangat jauh dari rasa keadilan. Ada yang dituntut 11 tahun, jatuh ke 5 tahun. Ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadar. Jika hukum tidak ditegakkan dengan benar, kita khawatir masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan negara seolah kalah oleh kelompok tertentu,” tegas Agus Amri.

Ratnywati, ibu kandung almarhum Dedy Indrajid, tak kuasa menahan tangis dan amarah. Ia merasa nyawa anaknya seolah tidak berharga di mata hukum setelah melihat para pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan. Ia mendesak JPU untuk segera menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Saya mohon kepada JPU untuk banding. Saya tidak terima anak saya dibunuh secara sadis tapi mereka hanya dihukum sebentar,” serunya.

Ia mengingatkan kembali kekejaman para pelaku yang menghabisi nyawa anaknya secara brutal.

“Anak saya bukan bagian dari kasus masa lalu, dia dihabisi seperti binatang, bahkan saat sudah tersungkur masih terus ditembak,” tambahnya dengan emosional.

Keluarga juga merasa selama proses sidang berlangsung, mereka kerap mendapat tekanan dan pembatasan akses, sementara pihak terdakwa seolah mendapat ruang yang lebih luas.

Agus Amri memperingatkan bahwa putusan yang terlalu ringan bagi pelaku pembunuhan berencana dapat memicu preseden buruk bagi keamanan kota.

Ia berharap pihak kejaksaan segera mengambil langkah hukum lanjutan demi menjaga muruah peradilan dan memberikan keadilan yang hakiki bagi keluarga korban.

“Jangan sampai hukum di Samarinda ini seolah-olah diatur oleh kekuatan gangster. Kita ingin Samarinda aman, dan itu hanya bisa dicapai jika hakim memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan keji para pelaku,” tutup Agus Amri.

Related posts

Pelaku KDRT Gelatik Diamankan Polisi

Sukri

2 Cincin Emas dan Uang Rp 5 Juta, Digasak Tetangga Sendiri

natmed

Rayakan Pergantian Tahun dengan Instrospeksi, Bukan dengan Narkoba!

Aminah