National Media Nusantara
Hukum

Kejati Kaltim Periksa Isran Noor Terkait Kasus Dana DBON Rp100 Miliar

Teks: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana DBON di Kejati Kaltim

Samarinda, Natmed.id – Mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp100 miliar. Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam pada Senin 22 September 2025.

Isran datang untuk memberi keterangan terkait masa jabatannya saat menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tentang pembentukan DBON Kaltim pada 14 April 2023. Dalam SK tersebut, ia menandatangani struktur lembaga dengan dirinya sebagai penanggung jawab utama.

“Hari ini saya diminta keterangan terkait pengelolaan DBON, termasuk soal penandatanganan SK. Tidak ada masalah, saya jelaskan apa yang saya ketahui,” kata Isran usai pemeriksaan.

Mantan gubernur periode 2018–2023 itu menyampaikan DBON merupakan program nasional setelah keluarnya Perpres Nomor 86 Tahun 2021. Menurutnya, pembentukan DBON Kaltim saat itu sudah sesuai prosedur dan bertujuan untuk pembinaan atlet usia muda di berbagai cabang olahraga.

“DBON itu sebenarnya bagus, tujuannya membina atlet unggulan sejak usia dini. Kaltim dapat jatah 14 cabang olahraga ditambah tiga lagi dari pusat,” ujarnya.

Isran juga mengatakan tidak mengetahui soal teknis pembagian anggaran Rp100 miliar yang disebut-sebut disalurkan ke delapan organisasi.

“Soal dana itu saya tidak tahu. Waktu sudah hampir pensiun. Yang jelas anggarannya dari APBD, bukan pusat,” katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto membenarkan pemeriksaan terhadap Isran Noor.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kaltim telah memeriksa Saudara IN selaku mantan gubernur. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi selama tujuh jam seputar masalah DBON,” jelas Toni.

Ia menyebut sudah ada sekitar 30 orang saksi dan ahli yang diperiksa dalam kasus ini. Sementara kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Secara resmi, perhitungan kerugian masih menunggu BPK. Penyidik sebelumnya memperkirakan nilainya puluhan miliar,” ujarnya.

Dana DBON Kaltim senilai Rp100 miliar dikucurkan melalui hibah pada masa pemerintahan Isran Noor dan disalurkan ke delapan organisasi. Belakangan, penggunaan dana tersebut disorot karena dugaan penyimpangan.

Dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni Kepala Dispora Kaltim Agus Hari Kesuma (AHK) dan Kepala Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain (ZZ). Keduanya ditahan Kejati Kaltim terkait pencairan dana tanpa dokumen sah.

Meski demikian, Isran menilai proses hukum ini sebagai musibah yang harus dihadapi dengan tabah. “Kalau ada yang jadi tersangka, kita semua prihatin. Mudahan diberikan kemudahan dan kelancaran,” ucapnya.

Kejati Kaltim menegaskan penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan. “Hasil akhirnya tunggu perkembangan penyidikan,” kata Toni.

Related posts

Kajati Kaltim Melantik 3 Kajari, Deden: Kejar Penuntasan Kasus Lama

natmed

Kejati Kaltim Temukan Bekas Galian Tambang Ilegal di Bendungan Samboja

natmed

Polisi Amankan Pemalsu PCR dan Kartu Vaksin di Samarinda

Emi

You cannot copy content of this page