National Media Nusantara
Politik

Kejar Deadline Kemendagri, DPRD Samarinda Targetkan Perda Retribusi Rampung 30 Desember 2025

Teks: Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim

Samarinda, Natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), regulasi ini harus segera disahkan menjadi payung hukum tetap sebelum pergantian tahun.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mematangkan draf final regulasi tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum di tahun mendatang.

Urgensi pengesahan ini dipicu oleh adanya batasan waktu ketat yang diberikan oleh pemerintah pusat. Jika tidak segera disahkan, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas pendapatan daerah dan legalitas penarikan retribusi di lapangan.

“Karena kita harus segera ketuk palu. Karena ini setelah ada dari Kemendagri kalau saya tidak salah itu, itu dikasih waktu 15 hari untuk menyelesaikan, itu masalahnya. Jadi dalam 15 hari ini harus kita ketuk, itu sekitar tanggal 30 Desember kalau saya tidak salah itu paling lambat,” ujar Abdul Rohim pada Kamis, 18 Desember 2025.

Mengingat durasi pembahasan yang singkat, DPRD mengambil langkah strategis dengan menitikberatkan isi Perda pada poin-poin yang bersifat prinsip.

Sementara itu, detail teknis operasional yang belum sepenuhnya tuntas dalam kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan didelegasikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali). Langkah ini diambil agar kebijakan tetap memiliki landasan hukum yang kuat tanpa mengabaikan aspirasi keadilan bagi wajib retribusi.

“Saya ingat tadi yang di Perda hal-hal prinsipnya saja yang kita masukkan. Hal prinsip itu tadi pengklasifikasiannya, kemudian pengaturan bahwa tarif itu kalau dia menghasilkan sekian kilo sampai sekian kilo itu dikenakan tarif sekian,” jelasnya.

Abdul Rohim mengakui bahwa sistem klasifikasi yang diajukan oleh DLH saat ini masih terus dalam tahap penyempurnaan oleh tim kajian. Namun, keterbatasan waktu menuntut DPRD untuk mengambil keputusan cepat namun tetap solutif.

DPRD pun telah menyetujui penggunaan klausul fleksibel dalam Perwali untuk mengakomodir dinamika yang mungkin terjadi di lapangan, seperti keberatan warga atau temuan volume sampah yang tidak sesuai asumsi awal.

“Hal-hal yang tadi belum clear itu nanti kita minta DLH untuk melakukan kajian untuk menemukan sistem, nah itu nanti bisa diselesaikan lewat Perwali. Jadi nanti Perwali ada klausul yang mengakomodir kalau ternyata dia merasa terlalu besar tarif yang diberlakukan tidak sesuai dengan volume sampah yang dia hasilkan, dia bisa mengajukan pengurangan atau keringanan,” tambah Rohim.

Dengan target ketuk palu pada 30 Desember mendatang, DPRD berharap pemerintah kota segera mematangkan tim kajian DLH agar saat regulasi ini diimplementasikan, tidak ada lagi kerancuan sistem yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Related posts

Tips Anti Lelah Ala Agus Haris, Ikhlas dan Bersyukur

natmed

Yakin Gerakan Mahasiswa Tulus, Salehuddin Ragu Molotov Buatan Mereka

Aminah

CSR Tambang Bisa Jadi Penyelamat Program Sosial Kaltim di Tengah Pemangkasan DBH

Aminah

You cannot copy content of this page