Reporter: Emmi – Editor: Redaksi
Bontang, Natmed.id – Lokasi lahan pemakaman yang khusus diperuntukkan bagi jenazah Covid-19, hingga saat ini belum secara resmi ditetapkan Pemerintah Kota Bontang.
Anggota Komisi ll DPRD Kota Bontang Nursalam mengaku mengetahuinya sebatas lisan.
“Kita juga baru tahu kalau Taman Makam Pahlawan di Bontang Lestari untuk Covid-19. Ternyata sebatas instruksi lisan dari wali kota Bontang,” kata Nursalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Kesehatan (Dinkes), Senin (19/10/2020).
Menurutnya jika hanya sebatas pernyataan lisan, tidak mempunyai kekuatan hukum. Masyarakat pun bingung dengan adanya perbedaan pemulasaran pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Sebab ada yang dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU), ada juga di Taman Makam Pahlawan Bontang Lestari. Sebagian masyarakat pun keberatan.
“Jangan sampai ada gesekan antara warga dan petugas keamanan karena hal tersebut,” ungkapnya.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa dirinya menolak apabila jenazah Covid-19 dimakamkan di TPU, serta mendesak pemkot segera menetapkan secara pasti lokasinya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Aji Erlynawati mengatakan penunjukan lokasi lahan pemakaman di Bontang Lestari mengikuti perkembangan Covid-19 yang semakin masif dan hanya sebatas Instruksi Wali Kota Bontang.
“Saat ini pemkot tengah menyiapkan prosesnya. Baik secara aturan, tata ruang dan sebagainya. Akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.