National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Kasus Tambang Ilegal KHDTK Unmul, DPRD Minta Polda Tak Berhenti di Satu Tersangka

Teks: Sekretaris komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim untuk mengembangkan penyidikan kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan KHDTK Universitas Mulawarman (Unmul) dan tidak hanya berhenti pada satu tersangka.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, usai memimpin rapat gabungan Komisi I, III, dan IV bersama Polda Kaltim dan perwakilan Unmul di Samarinda, Rabu, 10 Juli 2025.

“Kami melihat ada lima saksi kunci yang sudah diperiksa oleh Gakkum KLHK dan berpotensi menjadi tersangka. Data ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Polda untuk pengembangan penyidikan, jangan hanya berhenti pada satu orang,” tegas Darlis.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, Gakkum menyelidiki kasus ini dari aspek kehutanan dan lingkungan hidup, sementara Polda menangani dari sisi pertambangannya, sehingga pendekatan yang dilakukan memang berbeda, namun tetap bisa saling melengkapi.

“Polda punya infrastruktur penyidikan yang lebih lengkap, sehingga lebih cepat dalam penetapan tersangka. Tapi Gakkum justru lebih luas ruang lingkup potretannya. Harusnya keduanya saling dukung,” ujarnya.

Darlis juga mengungkap bahwa saat ini Fakultas Kehutanan Unmul tengah melakukan validasi kerusakan lingkungan, yang akan menjadi dasar untuk langkah hukum perdata.

“Fakultas Kehutanan minta waktu dua minggu untuk validasi. Setelah itu baru bisa masuk ke ranah perdata,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Kaltim telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial R dalam kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul. Penahanan dilakukan pada 4 Juli 2025, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama tiga bulan.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, yang juga hadir dalam rapat.

“Kami sudah mendapatkan tersangka tambang ilegal di KHDTK Unmul dengan inisial R. Ia berperan sebagai inisiator dan pemodal,” kata Meilki.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak akan berhenti pada satu pelaku saja.

“Kita akan mengejar sampai sejauh-jauhnya, sampai dengan kecukupan alat bukti. Bukti persidangan pun akan jadi dasar untuk proses lanjutan,” tambahnya.

Meilki juga merespons tuntutan dari pihak Universitas Mulawarman yang meminta agar aktor intelektual di balik perusakan kawasan hutan pendidikan tersebut juga ditindak, bukan hanya operator di lapangan.

Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang ilegal di KHDTK Unmul pertama kali diketahui oleh mahasiswa kehutanan pada 4–5 April 2025. Dari hasil pemantauan, terjadi kerusakan lahan seluas sekitar 3,2 hektare, dan beberapa alat berat eksavator dilaporkan hilang dari lokasi tambang dan belum ditemukan hingga kini.

Related posts

DPRD Kaltim Bahas Perubahan Tiga Perda Strategis, Target Rampung dalam Tiga Bulan

Nanda

Perusahaan Jangan Hanya Cari Nafkah di Kaltim

Febiana

PAD Kaltim Harus Meningkat, Bayar Pajak Sekarang Lebih Mudah

Phandu

You cannot copy content of this page