Hukum

Kasus Penikaman di Samarinda Ulu Terungkap, Dua Pelaku Diamankan Beruntun

Teks: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar Memberikan Keterangan Pers Terkait Penangkapan Cepat Dua Pelaku Penikaman di Wilayah Samarinda Ulu, Jumat,3/4/26. (Natmed.id/Aminah)

Samarinda, Natmed.id – Dua terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan dua juru parkir liar mengalami luka berat di Samarinda Ulu akhirnya berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memastikan kedua tersangka ditangkap dalam operasi gabungan lintas satuan yang digelar hingga Rabu malam.

“Alhamdulillah kedua pelaku sudah diamankan tadi malam. Inisialnya K dan S, keduanya terekam jelas di CCTV saat melakukan penikaman,” ujar Hendri saat dikonfirmasi, Jumat 3 April 2026.

Ia menyebut proses pencarian melibatkan Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dan Samarinda Kota, serta dukungan penuh tim Jatanras Polda Kaltim.

Pelaku pertama, inisial K (35), ditangkap Kamis malam pukul 20.45 Wita di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Satu jam kemudian, pelaku S (46) ditangkap di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Tanah Merah, Samarinda Utara. Keduanya diduga berusaha melarikan diri dengan berpindah lokasi sebelum akhirnya dilumpuhkan tim gabungan.

Hendri menyebut bukti visual dari CCTV menjadi dasar kuat untuk memastikan identitas pelaku. “Baju yang mereka pakai identik dengan rekaman CCTV. Selain itu ada barang bukti pakaian yang digunakan saat kejadian,” tegasnya.

Penyidik juga menyita tiga senjata tajam. Dua parang sepanjang 30 cm dan 20 cm, serta satu sangkur 15 cm yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

“Ini jelas tindakan kriminal menggunakan sajam yang menimbulkan luka berat. Pasal yang disangkakan adalah 262 KUHP,” kata Hendri.

Sementara itu, kondisi korban disebut masih kritis. Kepolisian terus memantau kondisi dua korban yang dirawat intensif di RS Dirgahayu.

“Luka-luka mereka cukup serius. Kami tetap memonitor kondisi kesehatan korban sambil memastikan proses hukum berjalan,” ucapnya.

Hendri menegaskan pihaknya akan memproses kasus ini secara maksimal untuk mencegah aksi kekerasan serupa di wilayah Samarinda.

“Penikaman di area publik seperti ini tidak boleh dibiarkan. Ini bagian dari menjaga keamanan kota dan menindak para pelaku kekerasan bersenjata tanpa kompromi,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diserahkan dan ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Polisi juga membuka peluang adanya pengembangan kasus apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Related posts

Polisi Temukan 21 Pelanggar Selama Tiga Hari Diberlakukan Tilang Elektronik

Aditya Lesmana

Pemulung Ditemukan Meninggal di Gunung Sampah

Aditya Lesmana

Polisi Tangkap Dua Wanita di Samarinda yang Gondol 10 Karung Bawang Milik Keluarga

Sukri