Samarinda,Natmed.id – Kasus penggelapan beras dalam jumlah besar berhasil diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Sebanyak 1.588 karung beras atau hampir 40 ton digelapkan oleh jaringan jasa angkutan, menyebabkan kerugian korban mencapai Rp602.447.500.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku setelah melakukan pengejaran lintas kota. Pelaku utama berinisial JD (35) ditangkap di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan AS (48) di Kota Samarinda pada malam harinya. AS diduga berperan membantu menjual beras hasil penggelapan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus ini bermula ketika korban mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkutan milik pelaku. Namun, beras tersebut tidak pernah sampai ke tujuan. Puluhan ton beras justru dialihkan dan dijual secara ilegal tanpa sepengetahuan pemilik.
Kasatreskrim Polresta Samarinda Agus Setyawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara cepat setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan dari korban,” ujar Agus, Minggu 21 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras tambahan, serta uang tunai Rp6.500.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan beras hasil kejahatan.
Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi pelaku usaha dari tindak pidana penipuan dan penggelapan, khususnya yang merugikan secara ekonomi dalam skala besar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.
