Hukum

Kasus Pembunuhan Dedy Indrajid, PN Samarinda Vonis 10 Terdakwa, Hukuman Tertinggi 18 Tahun Penjara

Teks: Juru Bicara 2 PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama Saat Diwawancarai, Rabu, 25/2/26 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 10 terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dedy Indrajid Putra alias Dadu. Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 25 Februari 2026, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan hukuman yang bervariasi, mulai dari 5 hingga 18 tahun penjara.

Juru Bicara PN Samarinda Jemmy Tanjung Utama mengungkapkan bahwa putusan yang berbeda-beda tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap besarnya andil atau bobot peranan masing-masing terdakwa dalam peristiwa berdarah tersebut.

Menurut Jemmy, meski seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana, majelis hakim menyoroti perbedaan keterlibatan mereka di lapangan.

“Majelis memutus sesuai dengan fakta persidangan. Vonisnya berbeda-beda karena sesuai dengan peranannya. Pada pokoknya, semuanya terlibat dalam pembunuhan berencana, namun memiliki peranan yang berbeda-beda,” jelas Jemmy saat ditemui usai persidangan.

Ia menambahkan bahwa selain peranan, faktor keadaan memberatkan dan meringankan menjadi poin krusial yang dipertimbangkan hakim.

“Ada terdakwa yang residivis, ada yang sopan di persidangan, dan ada yang masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri di kemudian hari,” imbuhnya.

Berdasarkan data dari PN Samarinda, berikut adalah rincian lengkap vonis yang dijatuhkan.
Hukuman tertinggi dijatuhkan kepada Julfian Alias Ijul. Terdakwa Julfian alias Ijul (Perkara 720/Pid.B/2025) menerima vonis paling berat, yakni 18 tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun. Hakim menilai perbuatan Ijul sangat tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat.

Kelompok Perkara 717/Pid.B/2025
Dalam berkas ini, lima terdakwa dijatuhi hukuman yang beragam diantaranya,

– Aulia Rahim alias Rohim dengan vonis 11 tahun (sesuai tuntutan 11 tahun).
– Anwar alias Ula dengan vonis 6 tahun (sesuai tuntutan 6 tahun).
– Abdul Gafar alias Sugeng dengan vonis 5 tahun (turun dari tuntutan 11 tahun).
– Satar Maulana dengan vonis 5 tahun (turun dari tuntutan 10 tahun).
– Wiwin alias Andos dengan vonis 5 tahun (turun dari tuntutan 11 tahun).

Selanjutnya untuk Kelompok Perkara 718/Pid.B/2025. Tiga terdakwa dalam berkas ini mendapatkan keringanan hukuman dari tuntutan semula.
Kurniawan alias Wawan Pablo dengan vonis 6 tahun (tuntutan 12 tahun), Fatur Rahman Ainul Haq dengan vonis 6 tahun (tuntutan 10 tahun).
– Andi Lau alias Lau dengan vonis 5 tahun (tuntutan 6 tahun).

Kemudian untuk Perkara 719/Pid.B/2025. Terdakwa Arile alias Aril dijatuhi vonis 7 tahun penjara, berkurang separuh dari tuntutan jaksa yang semula menuntut 14 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menekankan dampak luar biasa yang dialami keluarga korban. Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa Dedy Indrajid, tetapi juga membuat saksi Fira Arianti Kencana kehilangan suami untuk selamanya.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga,” tegas Jemmy membacakan poin resume putusan.

Meski vonis telah dibacakan, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Majelis hakim memberikan ruang bagi kedua belah pihak, baik JPU maupun pihak terdakwa untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Majelis menyampaikan bahwa para pihak diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi, putusan ini belum inkracht,” tutup Jemmy mengakhiri sesi wawancara.

Related posts

Erwin Selama Dua Hari Menghilang Ditemukan Meninggal

natmed

Warga Satimpo Diamankan Karena Gadai Motor Teman

Febiana

Penemuan Mayat Di Kamar Hotel Samarinda

natmed