Hukum

Kasatpol PP Samarinda Bantah Pemanggilan Pemilik Cafe Pesona Beraroma Amplop

Teks: Kasatpol PP Kota Samarinda, Anis Saat Memberikan Keterangan Pers Dihadapan Awak Media (Natmed.id/Sukri)

Samarinda, Natmed.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda Anis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Cafe Pesona di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan.

Bukan sekadar penyegelan, Satpol PP kini tengah merampungkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik (owner) usaha untuk diteruskan ke tahap persidangan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda yang harus dijalankan secara amanah dan tanpa intervensi kepentingan mana pun.

Mengawali keterangannya, Anis memberikan tanggapan santai namun tegas terkait tekanan dan dinamika dalam penertiban tempat hiburan tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh jajarannya bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kota Samarinda.

“Namanya kita nih yang penting tidak ada kepentingan ya. Saya sebagai Kasatpol PP Kota Samarinda untuk seoptimal mungkin kami bisa bekerja dengan baik dan amanah, itu yang kami akan lanjutkan nanti setelah ini,” ujar Anis pada Rabu, 18 Februari 2026.

Secara teknis, Anis menjelaskan bahwa proses hukum sedang berjalan secara paralel. Di satu sisi, pemerintah kota melakukan rapat koordinasi lintas OPD untuk sinkronisasi data tata ruang, sementara di sisi lain, penyidik Satpol PP fokus pada penguatan berkas perkara pemilik usaha.

Anis menegaskan bahwa pemilik cafe sudah melalui proses pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di internal Satpol PP.

“Yang saya ulangi pada hari ini tadi kami juga sudah mem-BAP penyidik kami di Satpol PP kepada si owner. Intinya akan kami lanjutkan di persidangan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kelengkapan syarat teknis menjadi prioritas agar kasus ini memiliki dasar hukum yang kuat saat dipersidangkan nanti.

“Tetapi kami juga harus memenuhi syarat-syarat teknis yang perlu ke persidangan nanti. Jadi yang di sini (koordinasi) jalan, yang di sana (penyidikan) juga jalan,” imbuhnya.

Salah satu poin krusial dalam pernyataan Anis adalah mengenai persepsi publik terkait pemanggilan pemilik usaha ke kantor Satpol PP. Ia secara langsung menepis tuduhan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk melakukan negosiasi di bawah tangan atau praktik amplop.

Anis menjelaskan bahwa pemanggilan ke kantor merupakan standar operasional prosedur (SOP) agar proses penggalian keterangan dan penyusunan BAP dapat dilakukan secara fokus dan mendalam, jauh dari hiruk-pikuk di lapangan.

“Jadi jangan salah sangka netizen kalau disuruh ke Satpol PP mau nego, mau amplop, bukan. Tetapi inilah teknisnya cara penyidik supaya tidak banyak bicara di lapangan, kita panggil saja ke kantor untuk menjelaskan, memberikan keterangan dan mem-BAP tentang pelanggarannya,” ungkap Anis.

Hasil sementara dari BAP menunjukkan bahwa pihak pengelola memang tidak mampu membuktikan legalitas usahanya sejak pemeriksaan awal di lapangan.

Ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi saat inspeksi mendadak (sidak) malam hari menjadi bukti awal terjadinya pelanggaran.

“Hasilnya ya tentu dari kan ada ya item-item yang harus dipenuhi tentang ya mengarahnya bahwa memang izin itu belum ada. Begitulah arahnya dari BAP penyidik kami,” pungkasnya.

Pemkot Samarinda melalui Satpol PP kini memiliki agenda tersendiri untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa di titik lain, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Samarinda patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Related posts

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Langganan Pencurian

Febiana

Polres Bontang Bagikan Masker Kepada Para Pedagang

natmed

Motor Warga Digondol Maling, Pelaku Diamankan Polisi pada Hari yang Sama

Aminah

Leave a Comment