Samarinda,Natmed.id-Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengeluarkan pernyataan tentang pentingnya menjaga kerukunan sosial serta penyelenggarakan pemilu 2024 dengan damai, aman, dan harmonis. Hal ini menjadi penting mengingat Kaltim termasuk dalam daftar lima besar provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan usai sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaean Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika dan Psikotropika di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Sabtu (15/4/2023).
Berdasarkan survei Bawaslu RI, IKP Kaltim mencapai 77,04, yang menempatkannya pada urutan ke-7 tertinggi di Indonesia dalam dimensi konteks sosial dan politik, dengan nilai 72,70. Namun, untuk penyelenggaraan pemilu, Kaltim menempati posisi pertama dengan nilai 100 se-Indonesia. Untuk kontestasi dimensi, Kaltim tidak termasuk provinsi yang rawan tinggi, sementara untuk dimensi partisi, Kaltim menempati urutan ke-8 di Indonesia dengan nilai 30,92.
Tingkat IKP di kabupaten/kota di Kaltim, terdapat dua daerah yang termasuk kategori rawan tinggi, yakni Kutai Kartanegara (Kukar) dengan nilai 51,48 dan Kutai Barat (Kubar) dengan nilai 50,30. Sementara itu, ada delapan daerah yang termasuk kategori rawan sedang, dimulai dari Bontang dengan nilai 39,48, Balikpapan 38,20, Mahakam Ulu (Mahulu) 35,18, Kutai Timur (Kutim) 33,14, Samarinda 32,78, Berau 30,53, Paser 24,47, dan Penajam Paser Utara (PPU) 20,55.
Nidya Listiyono berharap agar semua pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kerukunan sosial dan mencegah adanya konflik yang dapat terjadi menjelang pemilu.
“Karena Kaltim termasuk dalam daftar lima besar provinsi dengan Indeks Kerawanan Pemilu tertinggi di Indonesia, maka perlu adanya komitmen bersama untuk mengawal pesta demokrasi ini berjalan dengan baik, aman dan bermartabat,” terang Nidya.
Selain itu, politisi Golkar ini juga menghimbau kepada seluruh warga Kaltim untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu agar dapat diselenggarakan dengan damai, aman, dan harmonis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemilu yang bersih dan demokratis, serta menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dengan bebas dan adil.
“Hal itu juga yang menjadi pesan dari Mendagri saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakonas) Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya dengan tema sinergi memantapkan kerukunan sosial masyarakat dalam mewujudkan pemilu damai, aman dan harmonis,” tuturnya.
Sebelumya, Rakornas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) di Hotel Claro Kendari, Selasa (11/4/2023).