Pasuruan, Natmed.id — Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi terdakwa dalam sidang ketiga perkara pidana Gus Tom dan Gus Puja yang digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin 12 Januari 2026.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Bangil, Wahyu Iswara dan dihadiri kedua terdakwa, tim penasihat hukum, serta Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, JPU Gede Yoga Putra menegaskan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya dan meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan sah menurut hukum.
Menurut JPU, dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga tidak mengandung kekeliruan hukum.
Jaksa juga menyatakan keberatan yang disampaikan penasihat hukum melalui eksepsi dinilai tidak beralasan karena telah masuk pada pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan selanjutnya.
“Eksepsi terdakwa tidak memiliki dasar hukum dan patut ditolak agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian,” kata Gede Yoga Putra di hadapan Majelis Hakim.
Usai pembacaan tanggapan JPU, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sesuai hukum acara pidana tidak terdapat agenda tanggapan balik dari pihak penasihat hukum.
Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 19 Januari 2026.
Sementara itu, Salah satu Tim Penasihat Hukum, Aswin Amirullah, berharap eksepsi yang diajukan dapat diterima, sehingga proses hukum terhadap kliennya dapat dihentikan sejak dini. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan yang adil dan berimbang.
“Harapan kami sederhana, Majelis Hakim memutuskan seadil-adilnya. Jika eksepsi diterima, Gus Tom dan Gus Puja dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Aswin Amirullah.
