Nasional

JMM Soroti Rekrutmen dan Pengisian Jabatan di Kemenkum

Jakarta, Natmed.id – Jaringan Masyarakat Muda (JMM) menilai penempatan perwira Polri aktif pada jabatan sipil di Kementerian Hukum (Kemenkum) tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut melarang anggota Polri aktif mengisi jabatan publik di luar institusinya kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.

Penilaian JMM tersebut disampaikan merespons pelantikan Irjen Hendro Pandowo sebagai pejabat Inspektur Jenderal di lingkungan Kemenkumham pada Jumat 28 November 2025. Organisasi itu mempertanyakan legalitas jabatan tersebut karena Hendro masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

Koordinator JMM Adrian menyatakan bahwa kementerian seharusnya mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan bahwa posisi yang diemban Hendro tergolong jabatan sipil yang seharusnya tidak boleh ditempati oleh perwira aktif.

“Jika seorang perwira Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status kepolisian, maka berdasarkan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, hal itu inkonstitusional,” sebut Adrian.

Selain mempertanyakan jabatan Inspektur Jenderal, JMM juga menyoroti proses pengisian posisi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum. Mereka menyebut adanya indikasi penunjukan pejabat eselon I tanpa melalui mekanisme seleksi terbuka.

Adrian menyinggung penunjukan Hermansyah Siregar sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual. Menurutnya, pengisian jabatan tinggi madya seharusnya dilakukan melalui **open bidding** sesuai regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Tanpa seleksi terbuka, proses ini berpotensi bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan transparansi,” jelas Adrian.

JMM menilai bahwa praktik seperti itu dapat menimbulkan preseden buruk dalam penyelenggaraan birokrasi. Penunjukan pejabat dari luar ASN atau tanpa prosedur sah disebut dapat memicu konflik kepentingan dan mengganggu independensi kelembagaan.

Mereka juga menyoroti pentingnya Kemenkum menjaga integritas proses administrasi mengingat lembaga tersebut memegang tanggung jawab besar dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

Adrian menegaskan bahwa kementerian wajib menjadi contoh dalam menaati aturan. “Kemenkum sebagai institusi hukum seharusnya mengayomi undang-undang, bukan justru melanggar ketentuan yang telah ditegaskan MK,” katanya.

JMM mendorong Kemenkum melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekrutmen dan penempatan jabatan agar seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Related posts

Kualitas Air yang Telah Terdistribusi di IKN Jadi Perhatian Utama Pemerintah

ericka

Enam Santriwati Suku Melayu Belajar Al-Quran Gratis

Phandu

Produksi Minyak PEP Sangatta Field Catat Rekor Tertinggi Selama 37 Tahun

Irawati

Leave a Comment