National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Jika E-KTP Transgender Dilegalkan, Nilai Budaya dan Agama Sedang Terancam

Samarinda,Natmed.id – Beberapa waktu belakangan ini kian marak pembicaraan terkait pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik (E-KTP) untuk para transgender. Seperti diketahui, beberapa wilayah di Indonesia sudah mulai menerapkan hal tersebut.

Hal ini mendapat sorotan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya’qub. Dia katakan sebenarnya penerapan itu jika dilakukan kepada transgender malah akan membuat kedudukannya menjadi serba salah.

Sebelumnya Rusman sempat memiliki keinginan tersebut, hanya saja masyarakat Kaltim tidak bisa memungkiri kalau hal itu masih sangat sulit untuk diterapkan.

“Bahkan semua masih merasa tabu. Kita bisa liat dari segi masyarakat yang masih berpatokan pada nilai budaya dan nilai agama,” ujarnya usai menghadiri rapat di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Senin (7/6/2021).

Rusman meyakinkan, kebebasan ini tidak bisa disandingkan dengan dua nilai yang telah berlaku turun-temurun di Indonesia.
Soal diskriminasi terhadap kelompok transgender, politikus PPP ini secara tegas mengatakan jika itu bukan termasuk persoalannya.

“Ini bukan persoalan tidak mau mengakui atau melakukan diskriminasi. Ini bukan konteksnya. Kalau sebagai aspek kemanusiaan nggak apa, tapi kalau legalitas janganlah,” tukasnya.

Kalau saja E-KTP ini dilegalisasikan, tidak bisa dipungkiri lagi nilai yang sudah menjadi pedoman di tanah air akan memudar.

“Andaikata dilegalkan maka akan mencederai nilai agama dan nilai budaya yang telah berakar di masyarakat kita,” pungkasnya.

Related posts

Nidya Dukung Ekonomi Syariah di Kaltim

Nediawati

Seno Aji Dorong Bankaltimtara Masuk Bursa Saham

Laras

Tio Ajak Kaum Milenial Untuk Jauhi Narkoba

Nediawati