Samarinda, Natmed.id – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018–2023 Isran Noor merespons wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.
Sikap penolakan tersebut konsisten dengan pandangannya sejak menjabat Bupati Kutai Timur selama dua periode, yakni 2009–2011 dan 2011–2015.
Isran mengingatkan bahwa gagasan pilkada lewat DPRD bukan hal baru dan telah lama menuai perdebatan. Namun, ia memandang pembahasan yang berkembang saat ini masih berada pada tahap awal.
“Sekarang kan baru wacana. Pasti nanti akan dibahas oleh para tokoh bangsa yang punya integritas dan kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik,” ujar Isran Sabtu 31 Januari 2026 di Gor Segiri Samarinda
Ketika ditanya apakah dirinya melihat peluang perubahan sikap terhadap pilkada lewat DPRD, Isran memilih menjaga jarak dari spekulasi politik.
“Ah, terserah saja mau bagaimana. Itu bukan urusan saya. Saya ini komentar sebagai rakyat jelata,” ucapnya seraya bercanda.
Isran juga enggan menanggapi kemungkinan munculnya aksi penolakan publik apabila wacana tersebut disepakati di tingkat nasional.
“Itu urusan nanti. Saya tidak tahu,” jawabnya enggan berspekulasi.
Wacana pilkada lewat DPRD kembali menguat menjelang pembahasan RUU Pemilu. Gagasan ini pertama kali dilontarkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Juli 2025, kemudian diperkuat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pada Desember 2025. Usulan tersebut memperoleh dukungan Partai Gerindra dan Presiden Prabowo Subianto dengan alasan efisiensi anggaran serta upaya menekan politik uang.
Sejumlah partai lain memiliki sikap beragam. Golkar dan Demokrat membuka ruang kajian pilkada lewat DPRD dengan catatan tetap mempertimbangkan aspirasi publik. PAN menyatakan dukungan bersyarat selama mekanisme berjalan demokratis dan tidak memicu konflik. Di sisi lain, PDI Perjuangan secara konsisten menolak perubahan sistem tersebut karena dinilai menggerus hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung.
Penolakan juga datang dari partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), seperti Partai Buruh, PPP, Hanura, Perindo, Partai Ummat, PBB, dan Berkarya. Kelompok ini menilai persoalan politik uang tidak dapat diselesaikan dengan memindahkan pemilihan ke DPRD.
Dari sisi konstitusional, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah putusan antara lain Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 menempatkan pilkada sebagai bagian dari model pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung.
Putusan tersebut memperluas makna Pasal 22E UUD 1945 sehingga pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dipandang sebagai mandat konstitusional yang tidak dapat diubah hanya melalui pertimbangan teknis.
MK juga menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum pilkada, termasuk mendiskualifikasi pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam perkara politik uang. Rangkaian putusan ini memperlihatkan bahwa persoalan biaya politik tinggi tidak dijadikan alasan untuk menarik pilkada dari tangan rakyat.
