National Media Nusantara
Pemerintahan

Isran Lantik 154 Pejabat di Lingkungan Pemprov Kaltim 

Samarinda– Gubernur Kaltim Isran Noor melantik 154 pejabat di lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur, ada 61 pejabat struktural dan 93 orang pejabat fungsional.

Pelantikan jabatan struktural merupakan rotasi atau mutasi dan promosi dalam rangka pengisian jabatan yang lowong di perangkat daerah.

Sedang pelantikan jabatan fungsional ini sesuai ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Isran Noor mengatakan, pelantikan ini memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sehingga sumpah jabatan yang diucapkan dengan kesadaran penuh adalah bentuk pernyataan kesungguhan dan kesanggupan pejabat untuk patuh dan taat dalam menjalankan seluruh kewajiban dan menjauhi larangan selaku aparatur sipil negara.

Dalam kesempatan tersebut, Isran juga menyampaikan harapannya kepada para kepala perangkat daerah yang hadir baik secara langsung maupun virtual untuk terus meningkatkan kesolidan dan koordinasi antar perangkat daerah yang dipimpin oleh Sekda Kaltim yang baru Sri Wahyuni.

Di akhir kesempatannya, Gubernur Isran Noor memberikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat daerah di wilayah Kaltim yang baru saja dilantik.

“Saya beserta jajaran Pemprov Kaltim mengucapkan selamat kepada saudara sekalian yang baru saja dilantik dan mengangkat sumpah jabatan baik pejabat struktural maupun pejabat fungsional,” pungkasnya.

Related posts

KTN Sebaiknya Tak Hanya di Dua Kelurahan

natmed

Keluhan Sudah 2 Tahun, Perluasan Badan Jalan Asmawarman Tak Dieksekusi

natmed

Eksplorasi Sejarah, Lingkungan dan IKN Dalam Buku “Historipedia Kalimantan Timur”

Laras