Jakarta, Natmed.id – Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Irjen Kemenkumham) Razilu memimpin kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2023.
Dalam acara tersebut, Razilu mengajak kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenkumham untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sebagai bagian dari upaya mencapai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya.
“Rekomendasi atas temuan pemeriksaan BPK pada Kemenkumham sesegera mungkin harus ditindaklanjuti sebagai bagian ikhtiar kita menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-15 kalinya,” ungkap
Razilu saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan konsinyasi di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Ia menekankan pentingnya mengikuti kegiatan konsinyasi dengan sungguh-sungguh. Terutama dalam menemukan solusi terhadap laporan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) tahun lama yang masih memiliki saldo tindak lanjut.
Dalam upaya penyelesaiannya, Razilu memastikan dukungan dari tim Inspektorat Jenderal kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK.
“Jika laporan keuangan dan PDTT tahun lama, misalnya 2007, 2008, 2010, dst., yang masih terdapat saldo tindak lanjut, semoga dapat ditemukan solusi penyelesaiannya dalam forum yang terhormat ini. Apakah dimasukkan ke dalam status 4, tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah, atau melalui cara lainnya,” ujar Razilu.
“Untuk itu, kepada satuan kerja yang masih memiliki saldo temuan pemeriksaan BPK, ikuti kegiatan ini dengan cermat. Jangan sungkan untuk menanyakan solusi kepada tim Inspektorat Jenderal,” pesan Razilu.
Dalam pemantauan terkini, Razilu menyampaikan bahwa tindak lanjut sampai dengan Semester I Tahun 2023 menunjukkan beberapa angka. Termasuk sejumlah laporan hasil pemeriksaan yang masih perlu penyelesaian. Sebanyak 29 Laporan Hasil Pemeriksaan masih terkendala dalam proses tindak lanjutnya.
Razilu menegaskan peran penting Inspektorat Jenderal sebagai pemantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Hal ini memastikan pengawasan intern terhadap hasil pemeriksaan BPK.
Kegiatan konsinyasi tersebut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara I dan Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM beserta jajarannya secara virtual.
“Sebagai wujud manifestasi peran tersebut, Itjen bertugas melaksanakan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, melalui fungsi Inspektorat Wilayah masing-masing sesuai dengan bidang tugasnya,” jelas Razilu.
Dengan upaya ini, Kemenkumham berupaya keras mempercepat penyelesaian dan penindaklanjutan atas hasil pemeriksaan BPK demi meningkatkan kualitas serta kepatuhan terhadap rekomendasi BPK.