Bontang, Natmed.id – Merespon instruksi Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR untuk Covid-19, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang akan segera berkoordinasi.
Dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Bontang Adi Permana terkait penurunan harga PCR ini, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada fasilitas kesehatan (faskes) serta pihak rumah sakit swasta yang juga memfasilitasi tes PCR.
“Terkait hal itu surat edarannya baru kita terima, akan kita diskusikan, karena kan satu-satunya yang melakukan cuma di RS PKT. Harga modal dan harga jual minim,” kata Adi saat ditemui di Auditorium 3D, Jalan Awang Long Kota Bontang, Rabu (18/8/2021).
Lebih jauh, Adi berharap kebijakan pemerintah pusat terkait harga PCR dapat selaras dengan harga alat dan reagen juga harus turun, lantaran harganya termasuk mahal.
“Akan kita koordinasikan, saat ini belum dapat kita putuskan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo yang merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan di antaranya, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu.
Sementara, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu. Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.