Jakarta,Natmed.id-Gubernur Kaltim H Isran Noor bersuara lantang saat memenuhi undangan Panja Ilegal Mining Komisi VII di Gedung DPR RI Senayan, Senin lalu (11/4/2022).
Salah satu protes yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor adalah soal tidak imbangnya bagi hasil yang diberikan kepada daerah penghasil dibanding risiko sebagai akibat dari eksploitasi tambang batu bara.
“Bagi hasil untuk daerah penghasil seharusnya tidak hanya sebesar royalti. Sebab tambang batu bara di Kaltim itu open pit mining (penambangan terbuka/tambang di permukaan), Mestinya (bagi hasil) harus lebih besar,” kritik Gubernur Isran Noor ketika mendapat kesempatan melaporkan kondisi terkait ilegal mining (tambang ilegal/tanpa izin) di Kaltim.
Diuraikan Gubernur, apa yang selama ini diterima daerah masih sangat kecil daripada dampak yang ditimbulkan dari eksploitasi tambang batu bara itu. Terutama kerusakan lingkungan dan insfratruktur jalan.
“Eksploitasi batu bara kita itu open pit mining, kerusakannya luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti. Mestinya jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara,”saran Isran Noor kepada Panja Ilegal Mining yang dipimpin Eddy Soeparno.
UU Nomor 3 Tahun 2020 pasal 129 mengatur pemerintah daerah mendapat jatah 6% dari keuntungan bersih para pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sejak mereka berproduksi.
Rinciannya, pemerintah provinsi mendapat 1,5%, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5% dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2%.
Mantan ketua Apkasi ini menyarankan agar negara harus segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut. Dia lantas membandingkan dengan bagi hasil minyak dan gas.
Tambang minyak dan gas tidak merusak lingkungan secara langsung, karena pengeboran berada di kedalaman, baik di darat maupun di laut (onshore dan offshore). Namun bagi hasil ke daerah jauh lebih besar migas.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk pengawasan tambang dan harus jelas pula manfaat yang akan diterima daerah.
“Itu tambang yang legal. Belum lagi tambang ilegal. Sudah kita tidak dapat apa-apa, daerah rugi, negara rugi tidak ada wibawa, infrastruktur jalan dan lingkungan kita pun hancur. Jadi makin ndak keruan-keruan ruginya,” sindir Gubernur.
Sikap keras dan kritis Gubernur Kaltim ini menegaskan bahwa sesungguhnya orang nomor satu Benua Etam itu sangat mengerti keresahan warganya sebagai akibat eksploitasi tambang batu bara dan secara tegas memperjuangkan keadilan kepada pusat.