Pasuruan, Natmed.id – Ketua Generasi Muda FKPPI Pasuruan Ayi Suhaya bersama sekretaris dan wakil ketua, memenuhi panggilan klarifikasi penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis 4 Desember 2025. Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan resmi organisasi tersebut atas pernyataan mantan anggota DPR Ribka Tjiptaning mengenai almarhum Presiden Soeharto.
Kehadiran Ayi dan pengurus GM-FKPPI menjadi bagian dari proses penyelidikan terkait ucapan Ribka yang dinilai menimbulkan polemik. Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Umum sebagai tindak lanjut dari laporan yang telah masuk pada 14 November 2025.
“Tadi kami sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan dan semuanya telah kami jawab sesuai fakta,” kata Ayi usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Pasuruan.
Ayi menjelaskan klarifikasi yang mereka berikan berfokus pada alasan pelaporan yang dianggap penting untuk menjaga ketertiban informasi di ruang publik. Menurutnya, pernyataan Ribka memiliki dampak luas karena disampaikan oleh tokoh publik yang memiliki pengaruh besar.
“Kami mewakili masyarakat yang merasa dirugikan secara imateril. Pernyataan tersebut kami anggap tidak memiliki dasar hukum. Hingga kini, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan almarhum Presiden Soeharto membunuh jutaan rakyat,” ujar Ayi dalam penjelasannya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE. Ucapan Ribka dinilai memuat informasi yang dapat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian di tengah masyarakat.
“Jika dibiarkan, ini bisa memicu gesekan sosial. Pernyataan seperti itu dapat menimbulkan pembelahan di masyarakat,” tegasnya.
Ayi mengapresiasi langkah Polres Pasuruan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diajukan pihaknya. Respons tersebut dinilai menunjukkan komitmen kepolisian dalam menangani perkara yang berkaitan dengan informasi publik.
“Kami berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran penyidik yang bekerja dengan profesional. Kami berharap proses klarifikasi berikutnya dapat segera dilakukan,” ucapnya.
Ayi juga meminta agar penyidik memanggil Ribka Tjiptaning untuk memberikan keterangan demi menjaga keseimbangan proses hukum. Ia berharap penanganan perkara ini berjalan transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan selesainya tahap klarifikasi dari GM-FKPPI, Polres Pasuruan diperkirakan melanjutkan pemeriksaan kepada pihak terlapor untuk menguatkan konstruksi perkara. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjaga ketertiban informasi di ruang digital.
